Search

Jumat Ngopi ke 4 : Perda BPD Kabupaten Kediri Sudah Terbit, Perbup Masih Dalam Pembahasan

Jumat Ngopi ke 4 : Perda BPD Kabupaten Kediri Sudah Terbit, Perbup Masih Dalam Pembahasan

Suasana Jumat Ngopi Pekan Keempat di Pendapa Panjalu Jayati Kabupaten Kediri berlokasi di timur Alun-alun Kota Kediri, Jumat (26/3/2021) siang. Foto : A Rudy Hertanto

Perwakilan Srikandi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kunjang mengatasnamankan seluruh Srikandi BPD Kabupaten Kediri memohon agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Segera mengesahkan Perbup (Peraturan Bupati) yang mengatur BOP (Biaya Operasional), Tukin (Tunjangan Kinerja) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bagi BPD.

Hal itu disampaikan saat Jumat Ngopi (ngobrol persoalan dan solusi) bersama Mas Bupati (Mas Bup) Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) dan Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa (Mbak Dewi) serta dihadiri sejumlah kepala satuan kerja Pemkab Kediri di Pendapa Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jumat (26/3/2021) siang.

Merespon hal itu, Mas Bup Dhito mempersilahkan kepada Sampurno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri menjelaskan secara langsung.

“Untuk Perda (Peraturan Daerah) kaitannya dengan BPD, ini sudah ditetapkan Perda No 1 Tahun 2021, akan kita sambut bu, ini begitu njenengan demo rame langsung kita bahas dengan Dewan, Alhamdulillah sudah muncul Perda No 1 Tahun 2021,” urai Sampurno.

“Terus terkait untuk penerbitan Perbup, ini diamanatkan di dalam Undang-undang, bahwa setelah Perda itu terbit maka ada kurun waktu enam bulan, jadi sekarang mohon ijin masih dalam proses pembahasan di eksekutif,” lanjutnya.

“Dadi ora iso saiki Perda muncul terus Perbup muncul itu ndak bisa, karena ini kita harus koordinasi antar dinas teknis, ojo sampek nanti salah tafsir terus njenengan protes malih nggih,” imbuh Sampurno.

Mengenai tunjangan kedudukan yang sebelumnya sempat termohonkan, saat ini sudah tercover di dalam APBD Kabupaten Kediri tahun 2021.

Sampurno mengungkapkan, “Ini kita anggarkan masuk di dalam di ADD, yang 2020 itu anggaran ADD itu 139 milyar, untuk 2021 ini sudah dicanangkan menjadi 153 milyar termasuk tunjangan BPD ini sudah tidak ngrusui yang ADD yang kemarin bu, bahkan pencairannya ini kita bedakan.”

“Terus terkait tunjangan kinerja, ini bisa dialokasikan sesuai dengan beban kerja panjenengan, ini bisa dibiayai dari PAD desa, jadi njenengan harus bisa membedakan,” ujarnya.

“Terkait tunjangan kedudukan ini sudah dianggarkan oleh kabupaten melalui alokasi dana desa, terkait tunjangan kinerja ini tergantung kemampuan APBD desa,” jelasnya.

Sedangkan BPJS untuk BPD, Sampurno menyebutkan, “Ini yang diatur itu sementara baru BPJS kades dan perangkat bu, karena di aturan atasnya belum mengatur seperti itu.” Perihal ini menjadi masukan bagi Pemkab Kediri untuk usulan dan pembahasan lanjutan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Mas Bup Dhito menerangkan, meski belum bisa menjawab secara menyeluruh, namun sudah mengakomodir tuntutan Srikandi BPD Kabupaten Kediri.

“Sudah mulai diakomodir nggih bu satu per satu, artinya begini, dalam tuntutan setiap masyarakat kita mencoba memenuhi, cuman terkadang memang tidak bisa kita cover semuanya,” kata Mas Bup Dhito, karena ada pihak-pihak lain yang juga perlu dicover. (A Rudy Hertanto)

INDEX