Search

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media, Polri Butuh Masukan Dari Masyarakat

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media, Polri Butuh Masukan Dari Masyarakat

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian, demikian dikabarkan Rabu (7/4/2021). Foto : Humas Polri

Langkah ini ditempuh Kapolri setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Jenderal Polisi Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Kemudian Jenderal Polisi Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan,” ungkapnya.

“Oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dilapangan,” sambung Jenderal Polisi Sigit melalui keterangan tertulis.

Lebih lanjut Jenderal Polisi Sigit menuturkan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

“Karena semua perilaku anggota pasti akan disorot, karena sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, merusak satu institusi, karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil dilapangan,” urainya.

“Jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis,” paparnya.

Sigit menyatakan, dalam telegram yang sempat muncul tadi ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers, kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi dilapangan.

Namun, menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

“Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis,” tegasnya.

“Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” ujar Jenderal Polisi Sigit.

Sampai saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.

Dengan kerendahan hati, Jenderal Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.

“Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut,” ucap Jenderal Sigit.

“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” pungkasnya. (Humas Polri) (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)

INDEX