Search

Sidang Agenda Pembelaan Terdakwa Mulyaningrum dan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Sidang Agenda Pembelaan Terdakwa Mulyaningrum dan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Mulyaningrum ketika menjalani persidangan (Foto : A Rudy Hertanto)

Sidang perkara dugaan penggelapan, Terdakwa Mulyaningrum (47), warga Jalan Penanggungan Gang Guntur, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Kediri mendekati tahap putusan, sepekan ini telah digelar dua agenda sidang yakni pembelaan terdakwa pada Senin (4/12/2017) dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas isi pembelaan tersebut Kamis (7/12/2017).

Mengenai isi pembelaan, Agustinus Yudi S, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri kepada kedirinusantara.com Jumat (8/12/2017) mengatakan, penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis untuk memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dan meminta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya juga membebankan biaya perkara kepada negara.

“Alasannya unsur-unsur sebagaimana dakwaan penuntut umum sebagaimana pasal 374, 378 tidak terbukti terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Mulyaningrum,” urai Agustinus.

Sedangkan tanggapan JPU atas pembelaan tersebut, Agustinus menerangkan, pihak JPU pada intinya dalam tanggapannya menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya sebagaimana surat tuntutan tertanggal 21 November 2017 yang menyatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana surat dakwaan dalam pasal 378 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lebih lanjut, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (11/12/2017) dengan agenda tanggapan pihak penasehat hukum terdakwa, kemudian adalah sidang putusan.

Berdasarkan data dan informasi berhasil dihimpun, perkara yang menimpa Mulyaningrum itu terkait kapasitasnya sebagai tenaga marketing pada kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sekitar bulan Mei 2011 sampai dengan April 2015.

Diperkirakan dari rentang waktu tersebut, sesuai hasil audit internal KSP Bina Usaha Makmur menderita kerugian sekitar sebesar Rp. 289.277.500,- perinciannya ada sebanyak 14 (empat belas) orang nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur, dimana proses pengajuan permohonan pinjaman oleh calon nasabah hingga penyerahan uang pinjaman kepada nasabah diduga dilakukan oleh Terdakwa Mulyaningrum.

Dari 14 orang nasabah itu, terdapat 3 (tiga) orang nasabah yakni Suwignyo, beralamat Dusun Blawe, Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.500.000,- kemudian Abu Samsudin, beralamat Dusun Tlanak, Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.300.000,- dan Supriyadi, beralamat Dusun Puhjajar, Desa Puhjajar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 37.500.000,- total ketiganya mencapai sebesar Rp. 100.300.000,- yang diduga fiktif karena tidak pernah mengajukan pinjaman namun masuk menjadi nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur.

Data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri menyebutkan, barang bukti dalam perkara nomor 387/Pid.B/2017/PN Gpr Tanggal 2 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Mulyaningrum Binti Mulyanto diantaranya, 1 (satu) lembar surat tugas nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar surat keputusan Nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi KSP “ Bina Usaha Makmur” Kantor Kas Kras, 1 (Satu) buah bendel penjanjian kredit fiktif An. Sudir, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suwiknyo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Gunaji, 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit fiktif An. Moh. Mubin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Dewi Kusworini, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Abu Syamsudin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujarwo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Senoadji, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujianto, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Deden Teguh W, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Slamet, S.Ag, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Maranto Wardani, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suratamat, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Supriyadi, 1 (satu) bendel hasil audit KSP Bina Usaha Makmur, 2 (dua) buku Kas Harian KSP Bina Usaha Makmur.

Terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (A Rudy Hertanto)
———- ———- ———- ———- ———-

BERITA TERKAIT

———- ———- ———- ———- ———-

INDEX