Search

Tegas Dinyatakan Sah, Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Periode 2018-2023

Tegas Dinyatakan Sah, Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Periode 2018-2023

Konferensi Pers Kuasa Hukum dan Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti beralamat di Jalan Monginsidi, Kota Kediri, Rabu (3/4/2024). Foto : A Rudy Hertanto

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang mempermasalahkan terkait keabsahan Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti periode tahun 2018-2023.

Pernyataan itu disampaikan Luka Fardani dan Danan Prabandanu selaku Kuasa Hukum Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti periode 2018-2023, pada periode tersebut sebagai Ketua yakni Edhi Laksmana.

“Tentunya dengan putusan ini kami selaku kuasa hukum dari pengurus juga mengapresiasi dengan baik, bahwa di sini perlu disampaikan juga nanti kepada masyarakat khususnya para anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti,” ungkap Luka.

“Baik yang selama ini sudah yakin dengan kepengurusan maupun yang masih meragukan bahwa dengan putusan kasasi ini kepengurusan periode 2018 sampai 2023 yang kemarin itu secara tegas dinyatakan sah,” sambungnya.

Lebih lanjut Luka menegaskan, “Sehingga segala sesuatunya baik perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus maupun tindakan-tindakan administrasi yang dilakukan oleh pengurus itu dengan sendirinya sah menurut hukum.”

“Jadi kami disini mewakili pengurus juga menghimbau kepada para anggota yang kemarin sempat ragu dan kemarin akhirnya efeknya tidak mau membayar iuran anggota dengan putusan kasasi ini, yang turun ini yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa kemarin kepengurusan itu adalah sah dan untuk kepengurusan yang baru sudah terbentuk kami menghimbau agar tetap mengikuti aturan-aturan yang ada dalam Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti salah satunya adalah membayar kewajibannya yaitu iuran anggota agar tetap tercatat sebagai anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti,” imbuh Luka. (A Rudy Hertanto)

INDEX