Search

Kasus Pemalsuan Dokumen Terungkap, Satu Pelaku Ditetapkan Buronan

Kasus Pemalsuan Dokumen Terungkap, Satu Pelaku Ditetapkan Buronan

Press Release Polres Kediri pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, Rabu (4/3/2020). Foto : Pratikto Rendra Putranto

Pada saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang, Unit Resmob Satuan Narkoba Polres Kediri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembuatan dokumen palsu.

Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Tersangka Angga di Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri pada Selasa (18/02/2020) sekitar pukul 07.30 WIB, Resmob Satnarkoba Polres Kediri berhasil menemukan barang bukti diduga dokumen atau akta authentik palsu.

Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari penyelidikan tindak pidana narkotika, ketika kita menggeledah rumah di dalam rumah tersebut kami menemukan beberapa dokumen-dokumen palsu berupa akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP.

“Dokumen-dokumen ini akan dipergunakan dalam proses kepengurusan surat-surat diantaranya untuk melamar pekerjaan, persyaratan menjadi TKI dalam proses-proses kepengurusan paspor,” ungkap AKBP. Lukman Cahyono.

Dalam pendalamannya hasil dari interogasi di lokasi diketahui barang-barang tersebut adalah milik Bambang (DPO), dan selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah kontrakan yaitu Perumahan Sukorejo Indah 12 Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Dan di lokasi tersebut Unit Resmob Satuan Narkoba Polres Kediri berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu Harun Arrasyid (27) warga Surabaya, Ilham Perdana (24) asal Surabaya dan juga Soeharto (52) kelahiran Cirebon yang tinggal di Kabupaten Blitar.

Dengan motif tersangka Harun dan 2 orang karyawannya membuka biro jasa atau calo pembuatan paspor. Bila dalam pembuatan tersebut ada persyaratan yang kurang dilengkapi dengan cara diduga dipalsukan kepada Bambang demi mendapatkan keuntungan yang lebih.

Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 96A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan atau pasal 264 KUH pidana JO pasal 55 KUH pidana, tentang tindak pidana pemalsuan akta authentik atau dokumen, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri masih melakukan upaya hukum lanjutan. (Pratikto Rendra Putranto)

INDEX