Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Rakha Sukma Purnama (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers, Rabu (4/3/2020). Foto : A Rudy Hertanto
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri bergerak cepat dengan membatalkan keseluruhan paspor yang menjadi barang bukti tindak pidana pemalsuan akta authentik yang diungkap oleh Kepolisan Polres Kediri pada Selasa (18/02/2020).
Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (4/3/2020). Sebab dalam penelusuran, diketahui bahwa sebagian paspor yang menjadi barang bukti dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri.
“Kami akan membatalkan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri berdasarkan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tenntang Keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Rakha Sukma Purnama.
Dalam ketentuan pasal tersebut dijelaskan bahwa pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau paspor dapat dilakukan dalam hal dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh secara tidak sah atau pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar.
Rakha juga menambahkan proses penerbitan paspor yang selama ini dilakukan sudah mengikuti SOP dan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Kantor Imigrasi Kediri akan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan sehingga kejadian tersebut tidak akan berulang kembali.
Dengan kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kediri terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak baik Kepolisian maupun instansi yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan di wilayah Kediri dan sekitarnya untuk mengantisipasi penggunaan dokumen palsu.
“Temuan dari Polres Kediri tersebut akan kami segera kami tindak lanjuti setelah nanti mendapatkan ketetapan, bahwa yang bersangkutan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan prosedurnya maka kami akan segera melakukan pembatalan terhadap paspor-paspor yang sudah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri, ada 29 sementara yang dapat kami dapatkan informasinya,” tegas Rakha. (A Rudy Hertanto)
