FAA (20) (tersangka) (baju oranye) pemuda laki-laki asal Gringging, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri di sebuah warung kopi depan area rumah sakit di jalan Veteran, Kota Kediri, lantaran kuat diduga memiliki sabu-sabu seberat sekitar 2,28 gram yang dibungkus dengan 5 plastik klip berwarna bening, Sabtu (26/5/2018). (Foto: A Rudy Hertanto)
Dari tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni, 1 buah pipet kaca, 1 unit hp, 1 bungkus rokok dan 1 unit sepeda motor.
Kepala BNN Kota Kediri, Bunawar mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim BNN Kota Kediri, Kamis (31/5/2018) pagi.
Pasca penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun petugas tidak menemukan alat maupun bahan kimia lainnya. Tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya negatif.
Berdasarkan data dan informasi dihimpun, modus tersangka membeli sabu-sabu untuk konsumsi sendiri, sabu tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok berupa 5 plastik klip.
Tersangka diketahui belum pernah menjalani proses hukum, sejak kelas II SMA sampai dengan terakhir sekitar 5 bulan lalu tersangka mengkonsumsi pil dobel l setiap minggu minimal 3-4 kali, per konsumsi sekitar 5 butir pil, setelah berhenti pil dobel l tersangka mengkonsumsi sabu sekitar 4 bulan yang lalu.
Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Hingga berita ini ditayangkan, untuk proses hukum lanjutan serta pengembangan jaringan yang lainnya, BNN Kota Kediri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
