Diketahui ada sebanyak 48 peserta mengikuti ujian perangkat desa di gedung serba guna Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Jumat (12/4/2019). (Foto : Pratikto Rendra Putranto)
Ujian tersebut untuk pelaksanaan pengisian perangkat di 3 desa di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yakni Canggu, Krecek dan Blaru.
Kali ini yang ditunjuk sebagai pihak ketiga penyelenggara ujian perangkat desa adalah bekerjasama dengan Universitas PGRI Adi Buwana Surabaya.
Berdasarkan informasi dihimpun, ada 10 lowongan perangkat desa diantaranya Desa Canggu ada 4 lowongan, Desa Krecek ada 3 lowongan dan Desa Blaru ada 3 lowongan.
Seperti disampaikan Kepala Desa Canggu Sapto Noko, pihaknya memang menggandeng atau bekerjasama dengan Universitas PGRI Adi Buwana Surabaya karena sudah memenuhi persyaratan, sudah terakreditasi B dan hampir terakreditasi A.
Keputusan penunjukan pihak ketiga menurut Sapto adalah kewenangan desa bersangkutan, langkah ini diharapkan dapat diikuti desa lainnya, agar juga bisa membandingkan dengan perguruan tinggi lainnya.
Selain itu supaya pelaksanaan ujian perangkat juga lebih berwarna, sebab selama ini biasanya menggunakan Unibraw (Universitas Brawijaya) Malang dan IAIN Tulungagung.
Pantauan sepanjang berlangsungnya ujian berjalan sangat ketat, selain petugas dan pihak berkepetingan dilarang masuk ruangan ujian, hal ini ditempuh untuk menjaga kelancaran ujian dan antisipasi berbaga hal yang tak di inginkan.
Dalam ujian itu terbagi tiga sesi. Sesi pertama meliputi tes kemampuan akademik, terdiri dari pendidikan agama, Pancasila, UUD 1945, pengetahuan umum, Bahasa Indonesia dan matematika. Sesi kedua adalah psikotes sedangkan sesi terakhir praktek komputer.
Tes akademik 50 persen terdiri 100 butir soal dengan waktu pengerjaan 90 menit dengan skor 50 persen. Sesi kedua 100 butie soal, 90 menit dengan skor 30, dan terakhir praktek komputer disediakan waktu 60 menit dengan skor 20 persen. Keseluruhan nilai genap 100 persen.
Hasil ujian diumumkan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di masing-masing balai desa.
Sementara itu, keterangan lain diperoleh menyebutkan bahwa, ujian atau tes tulis tersebut dilakukan untuk mengukur kemampuan akademik calon perangkat desa.
Hasil tes bukan menjadi satu-satunya dasar menjadi perangkat desa, namun masih ada acuan dan pertimbangan lain seperti kecakapan sosial di lingkungan desa dan pertimbangan lainnya.
Dari hasil tes tersebut kemudian menjadi salah satu acuan untuk permohonan rekomendasi ke Camat, maksimal 50 persen peserta nilai tertinggi diajukan rekomendasi ke pihak kecamatan.
Misal, pada lowongan perangkat desa Sekretaris Desa (Sekdes) terdapat 10 peserta dengan nilai tertinggi, maka maksimal 5 peserta yang dapat diajukan untuk mendapatkan rekomendasi, hasil rekomendasi itulah yang nantinya akan dilantik menjadi perangkat desa. (Pratikto Rendra Putranto)
