Proses pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bantaran Sungai Brantas tepatnya di sekitar area timur Jembatan Brawijaya, Kota Kediri kembali mendapatkan sorotan, kali ini terkait dengan kelengkapan dokumen perizinan proyek yang diduga belum ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan). (Foto : Duchang Prakasa)
Data dan informasi dihimpun menyebutkan, bahwa proyek RTH itu berada di atas tanah bantaran sungai Brantas yang merupakan wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Kamis (5/10/2017).
Berdasarkan lokasi itu kemudian Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengajukan izin pemanfaatan ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dirjen Sumberdaya Air, agar dapat digunakan untuk masyarakat.
Dalam pengajuan pemanfaatan lahan itulah, Dinas Pekerjaan Umum diduga belum melengkapi IMB, namun proyek senilai sekitar Rp. 7 Miliar itu sudah mulai dikerjakan.
Diduga terjadi kesalahan pemahaman, jika dalam pemanfaatan lahan tersebut tidak perlu menggunakan IMB.
Hal ini langsung ditindak lanjuti oleh Pemkot Kediri dengan melakukan rapat internal yang melibatkan sejumlah satuan kerja (satker) diantaranya, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Keuangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat, Bagian Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Bagian Pembangunan.
Hasilnya, proses pengurusan IMB akan dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum, dokumen IMB akan menyusul kemudian melengkapi berkas izin, IMB hingga kini sedang diurus. Pembangunan juga akan terus dikerjakan.
Dikabarkan, proyek senilai sekitar Rp. 7 Miliar di Dinas Pekerjaan Umum, Kota Kediri itu dimenangkan oleh PT. Inti Artha Nusantara asal Jakarta, anggaran pembangunan bersumber dari APBD Kota Kediri tahun 2017, pemanfaatan lahan untuk RTH di bantaran Sungai Brantas itu diperkirakan tanpa memiliki batasan waktu. (Duchang Prakasa) (A Rudy Hertanto)
