Search

Dikonfirmasi, Penasihat Hukum Terdakwa Mulyaningrum Masih Belum Berikan Tanggapan

Dikonfirmasi, Penasihat Hukum Terdakwa Mulyaningrum Masih Belum Berikan Tanggapan

Berstatus tahanan kota, Terdakwa Mulyaningrum (47), warga Jalan Penanggungan Gang Guntur, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada  Kamis (5/10/2017) di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Kediri. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Susanto Hartanto, S.H.  Jumat (6/10/2017). (Foto : A Rudy Hertanto)

Dikabarkan, ada tiga tenaga kerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang hadir dan menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan tersebut, mereka diantaranya Sukarsi (audit internal), Heni Setyo W (administrasi pinjaman atau kredit) dan Nanik Kristiana (kasir kemudian administrasi pembukuan).

Dalam persidangan, ketiganya memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannya serta menguraikan lebih lanjut isi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian berkaitan perkara yang menimpa Terdakwa Mulyaningrum di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua,  Lila Sari, S.H., M.H.

Pantauan jalannya sidang pada keterangan Saksi Heni Setyo W (administrasi pinjaman atau kredit), mengatakan, saksi bertugas membuat  surat Perjanjian Kredit (PK) dan form – form lain untuk keperluan pinjaman nasabah, pembuatan perjanjian dilakukan setelah berkas pengajuan pinjaman (KTP, KK, surat jaminan seperti BPKB, surat tanah) mendapatkan persetujuan pimpinan, berkas perjanjian pinjaman selesai selanjutnya proses tanda tangan oleh nasabah di kantor koperasi.

Berkaitan dengan Terdakwa Mulyaningrum, Saksi Heni Setyo W beberapa pada pokoknya menerangkan, ketika berkas surat Perjanjian Kredit selesai dibuat (masih belum ada tanda tangan pihak nasabah), dokumen tersebut diminta oleh terdakwa untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu tanda tangan nasabah peminjam, seharusnya untuk proses tanda tangan nasabah datang ke kantor, namun proses tanda tangan oleh nasabah pada terdakwa saksi tidak tau, penyerahan dokumen itu saksi lakukan karena telah mendapatkan persetujuan pimpinan, saksi mengetahui perkara yang menimpa terdakwa ketika pemeriksaan di kepolisian.

Menanggapi keterangan Saksi Heni Setyo W, Terdakwa Mulyaningrum mengungkapkan bahwa pada waktu masih bekerja di KSP Bina Usaha Makmur, ada rekan kerja lainnya yang juga pernah meminta surat perjanjian kredit (masih belum ada tanda tangan pihak nasabah) kepada saksi, terdakwa juga pernah berkeluh kesah kepada saksi tentang permasalahan sejumlah nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran pinjaman, dengan harapan ada perhatian dan solusi jalan keluarnya. Menanggapi pernyataan itu, Saksi Heni Setyo W tetap pada keterangannya.

Diketahui, kini terdakwa sudah tidak bekerja di KSP Bina Usaha Makmur, ditemui kedirinusantara.com  usai sidang, Penasihat Hukum Terdakwa Mulyaningrum, Susanto Hartanto, S.H masih belum bisa memberikan tanggapan.

Berdasarkan data dan informasi berhasil dihimpun sebelumnya, perkara yang menimpa Mulyaningrum itu terkait kapasitasnya sebagai tenaga marketing pada kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sekitar bulan Mei 2011 sampai dengan April 2015.

Diperkirakan dari rentang waktu  tersebut, sesuai hasil audit internal KSP Bina Usaha Makmur  menderita kerugian sekitar sebesar Rp. 289.277.500,- perinciannya ada sebanyak 14 (empat belas) orang nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur, dimana proses pengajuan permohonan pinjaman oleh calon nasabah hingga penyerahan uang pinjaman kepada nasabah diduga dilakukan oleh Terdakwa Mulyaningrum.

Dari 14 orang nasabah itu, terdapat 3 (tiga) orang nasabah yakni Suwignyo, beralamat Dusun Blawe, Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri  dengan pinjaman sebesar Rp. 31.500.000,- kemudian Abu Samsudin, beralamat Dusun Tlanak, Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.300.000,- dan Supriyadi, beralamat Dusun Puhjajar, Desa Puhjajar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 37.500.000,- total ketiganya mencapai sebesar Rp. 100.300.000,- yang diduga fiktif karena tidak pernah mengajukan pinjaman namun masuk menjadi nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur.

Data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri menyebutkan, barang bukti dalam perkara nomor  387/Pid.B/2017/PN Gpr Tanggal 2 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Mulyaningrum Binti Mulyanto diantaranya, 1 (satu) lembar surat tugas nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar surat keputusan Nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi KSP “ Bina Usaha Makmur” Kantor Kas Kras, 1 (Satu) buah bendel penjanjian kredit fiktif An. Sudir, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suwiknyo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Gunaji,  1 (satu) bendel Perjanjian Kredit fiktif An. Moh. Mubin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Dewi Kusworini, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Abu Syamsudin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujarwo,  1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Senoadji, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujianto, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Deden Teguh W,  1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Slamet, S.Ag,  1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Maranto Wardani, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suratamat, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Supriyadi, 1 (satu) bendel hasil audit KSP Bina Usaha Makmur, 2 (dua) buku Kas Harian KSP Bina Usaha Makmur.

Terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (A Rudy Hertanto)

 

INDEX