Seorang laki-laki berinisial RVR (21) beralamat di Jalan Panglima Polim Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota, Kota Kediri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Foto : Polres Kediri Kota
Karena kuat diduga berperan sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu.
AKP Kamsudi Kasubbag Humas Polres Kediri Kota mengungkapkan, RVR ditangkap Satresnarkoba pada Jumat (4/9/2020) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah di sebelah hotel di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota, Kota Kediri, Sabtu (5/9/2020).
Lebih lanjut AKP Kamsudi menerangkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Kemasan sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka RVR di sebuah rumah sebelah hotel di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Setelah digeledah ditemukan 1 (satu) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus lem yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali.
Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Barang buktinya, 1 klip sabu sabu seberat 0,38 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah HP + sim card, 1 buah bekas bungkus lem G dan kertas tissu
RVR akan disangkakan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima,menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lanjutan. (A Rudy Hertanto)
