Search

DPW PKB Jatim Sosialisasikan UU Pesantren, H.Chusainuddin : Masih Banyak Masukan Masyarakat yang Perlu Diakomodir

DPW PKB Jatim Sosialisasikan UU Pesantren, H.Chusainuddin : Masih Banyak Masukan Masyarakat yang Perlu Diakomodir

Bertempat di Hotel Lotus Garden di jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) no 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Selasa (24/12/2019). Foto : A Rudy Hertanto

Dalam gelaran pemaparan dan diskusi ini hadir sebagai narasumber H.Chusainuddin anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PKB, Gus Ahmad Kafabihi dari Pondok Pesantren Lirboyo dan Ketua GP Ansor Kota Kediri Gus Wazid Khusni, diikuti peserta dari Fatayat, Ansor dan Anggota Banser Kota dan Kabupaten Kediri.

H.Chusainuddin mengatakan, forum ini penting sebab sangat diperlukan bagi masyarakat karena faktanya undang-undang baru di sahkan dan banyak masyarakat yang belum memahami.

“Tentu kami dari fraksi PKB Jawa Timur juga sudah menyiapkan Perda (peraturan daerah) turunannya agar lebih bisa dipahami dan point-point apa saja yang ada di dalam Undang-Undang Pesantren ini,” urai H.Chusainuddin.

“Banyak kami temukan ternyata masyarakat sangat mengharapkan realisasi undang-undang ini dibutuhkan secepatnya tidak perlu lama-lama, karena memang di daerah kita sangat mengetahui bagaimana proses pembiayaan pesantren sangat minim hal ini dibutuhkan agar ketahanan para ustadz ustadzah maupun kyai di dalam memberikan pengajaran kepada para santri bisa semakin mantab,” kata H.Chusainuddin.

Seperti diungkapkan H.Chusainuddin, sosialisasi di daerah ini untuk melakukan penyerapan juga mencari masukan terkait point-point apa saja yang di harapkan oleh masyarakat dengan adanya undang-undang pesantren ini.

“Ternyata masih banyak masukan dari masyarakat yang perlu kita akomodir di dalam perda,” katanya.

Sejumlah pointnya, dalam materi sosialisasi disebutkan, UU Pesantren merupakan penegasan pengakuan serta penjaminan Negara terhadap eksistensi Pesantren sehingga memperkuat relasi Pesantren dengan Negara.

Setiap norma dan pasal UU Pesantren mendorong kemandirian dan independensi Pesantren.

UU Pesantren tidak memposisikan Pesantren sebagai lembaga pendidikan saja, akan tetapi juga punya fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

UU Pesantren menghapus diskriminasi terhadap pendidikan Pesantren. UU Pesantren memberikan afirmasi pendanaan bagi Pesantren, sehingga mempercepat pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul.

UU Pesantren meneguhkan komitmen Pesantren terhadap Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. UU Pesantren menguatkan Pesantren sebagai kiblat peradaban Islam Dunia.

Tiga point penting UU Pesantren, Pengakuan negara terhadap lulusan pesantren, ini menjadi tantangan bagi pesantren untuk berkompetisi dengan lembaga pendidikan lain dalam menciptakan generasi yang unggul. Tentu tidak hanya terkait standar akademik dan kurikulum. Tetapi juga terkait kecakapan hidup dan daya saing yang harus dimiliki oleh generasi bangsa.

Kekhasan Pesantren, ketentuan mengenai dewan masyayikh, kiai, santri, dan kajian kitab kuning sebagai unsur-unsur pokok yang menyusun definisi pesantren cukup memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan budaya pesantren. Tanpa unsur-unsur ini sebuah lembaga pendidikan tidak bisa disebut pesantren.

Pendanaan Pesantren, UU selalu berkonsekuensi dengan logika penganggaran. Skema pendanaan utama dibebankan kepada Kementerian Agama. Tetapi tidak menutup kemungkinan partisipasi kementerian/lembaga lain dan atau pemda sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Tiga catatan penting UU Pesantren, Pesantren harus tetap dijaga independensinya. Fungsi pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat harus tetap otonom. Tidak boleh ada intervensi dari manapun.

Pesantren harus tetap menjadi pusat peradaban Islam. Di pesantren lah nilai-nilai local wisdom yang kita banggakan tetap lestari dan terjaga.

Pesantren bukan bagian atau bawahan tetapi adalah mitra Kementerian Agama. Jadi tidak ada siapa di atas siapa di bawah.

Ada beberapa aturan turunan UU Pesantren yang harus dikawal proses penyusunannya antara lain, PMA tentang Pendirian Pesantren (pasal 7). PMA tentang Penyelenggaraan pesantren (pasal 14).

PMA tentang Kurikulum Pendidikan Umum di Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (pasal 18 dan pasal 20). PMA tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren (pasal 24).

Keputusan Menteri tentang Rumusan Penjaminan Mutu yang dibuat Majelis Masyayikh (pasal 26 ayat 5). PMA tentang Tata Cara Pembentukan Majelis Masyayikh (pasal 28).

PMA tentang pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam rangka pencapaian target pemenuhan mutu (pasal 30 ayat 3).

PMA tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (pasal 36). Keputusan Menteri tentang Pendidik Profesional (pasal 34 ayat 4).

Peraturan Presiden tentang Hibah Luar Negeri Pesantren (pasal 48 ayat 5). Peraturan Presiden tentang Dana Abadi Pesantren (pasal 49 ayat 2). (A Rudy Hertanto)

INDEX