Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi. Foto : A Rudy Hertanto
Adanya kejadian pembunuhan perempuan di kamar nomor 421 di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, berkaitan dengan prostitusi online yang telah terkuak belum lama ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Polres Kediri Kota akan melakukan Operasi Yustisi, dalam rangka penegakkan ketertiban umum, mengantisipasi penyalahgunaan pemondokan, kos-kosan maupun hotel.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi, “Salah satunya kita akan mengecek sampai sejauh mana kepatutan daripada penanggung jawab kos-kosan ataupun pemondokan itu tertib,” katanya, Selasa (9/3/2021).
“Tertib dalam artian bertanggung jawab atau tidak terhadap tamu, terhadap yang akan menghuni di kos-kosan itu, karena kita sinyalir ada beberapa penanggung jawab kos-kosan atau mungkin tempat penginapan itu lalai,” sambung Eko.
Salah satu kelalaian yakni tidak menanyakan identitas tamu yang datang, Eko menyebutkan, disinyalir juga ada beberapa tempat kos-kosan yang menyalahgunakan fungsinya.
“Berkaitan dengan beberapa kejadian beberapa lalu, adanya kasus di salah satu hotel di Kota Kediri, kami Pemerintah Kota Kediri melalui Satpol PP akan melakukan kegiatan Yustisi bersama dengan temen-temen jajaran kepolisian,” urainya.
“Apa yang kita lakukan semuanya sama, jadi tidak hanya kos-kosan termasuk hotel pun juga akan kita sisir, karena di dalam Perda 1 2016 tidak ada pengecualian,” lanjutnya.
Eko menerangkan, langkah strategis ini untuk mengetahui sampai sejauh mana penanggung jawab baik hotel atau kos-kosan, penginapan itu mengantisipasi terhadap kejahatan, hal-hal itu yang harus diingatkan kepada pengusaha.
Sanksi atas temuan pelanggaran, Eko menjelaskan, “Kalau kita bicara di Perda, kita kan ada sanksi administratif dan sanksi pidana, kita mencoba untuk mengedepankan kepada sanksi administratif dulu.”
“Sanksi administratif ada yang namanya teguran lisan, teguran tertulis, peringatan satu-dua-tiga, penghentian operasional sementara sampai dengan pencabutan ijin, itu kalau kita bicara di Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum,” tegasnya.
“Tetapi harapan kami sebenarnya jangan sampai, kita dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri harus mencabut perijinan-perijinan, karena kita berharap perijinan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Kediri itu dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Eko menambahkan, apabila nantinya pada pelaksanaan Operasi Yustisi penegakkan ketertiban umum, ditemukan pelanggaran pidana, maka akan diteruskan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Sejauh ini, Satpol PP Kota Kediri telah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan dan kepolisian mengenai sinergi kegiatan terpadu tersebut. (A Rudy Hertanto)
