Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di depan sebuah kos-kosan di lingkungan Majekan Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Foto : Polres Kediri Kota
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi mengatakan, dalam perkara ini petugas menangkap tersangka pengedar yakni laki-laki berinisal GLH (22) beralamat di Dusun Banjarejo, Desa Sumber Cangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan perempuan berinisial SHR (37) berlamat di Dusun/Desa Turus Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Barang bukti disita dari Tersangka GLH berupa 1 klip plastik kecil isi kristal putih diduga sabu seberat 0,17 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah handphone android warna silver dan SIM card, 1 buah dompet warna hitam kecoklatan, 1 lembar kertas rokok alias grenjeng.
Barang bukti Tersangka SHR, 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0.16 gram, 1 buah handphone android warna merah beserta SIM card, 1 buah timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu sabu.
Kompol Kamsudi menjelaskan, kronologinya berawal ketika petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di wilayah Pesantren terutama di kos-kosan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan Tersangka GLH beserta barang bukti 0,17 gram beserta plastik pembungkusnya.
Selanjutnya diinterogasi bahwa sabu sabu tersebut membeli dari Tersangka SHR yang beralamatkan di Desa Turus Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang juga ditangkap dan setelah digeledah ditemukan sabu-sabu 0,16 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kompol Kamsudi menuturkan, selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Mako Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut akan dikenakan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
