Dengan penjagaan ketat, Polres Kediri Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan rekontruksi perkara pembunuhan perempuan di kamar nomor 421 di sebuah hotel berlokasi di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang berkaitan dengan praktik prostitusi online, Senin (8/3/2021). Foto : A Rudy Hertanto
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib menyampaikan, jalannya rekontruksi ini keseluruhan sesuai dengan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), “Semuanya sama dengan proses BAP,” katanya.
Lebih lanjut AKP Verawaty menuturkan, ada sebanyak 31 reka ulang yang dilakukan tersangka pelaku dalam perkara pembunuhan ini.
“31 reka ulang, nanti dimulai dari pas dia masuk hotel sampai di dalam TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian balik lagi (pulangnya),” urainya.
AKP Verawaty mengatakan, pelaku masih ingat apa yang telah dilakukannya, pelaku menyetubuhi korban selama sekitar lima menit.
Pelaku sempat keluar dari TKP yakni kamar nomor 421 karena pisaunya ketinggalan dan setelah menusuk korban, pelaku mengambil kembali uang yang telah diserahkan kepada korban lalu pergi keluar hotel.
“Uang itu prosesnya kan diberikan kepada korban, tapi saat korban sudah ditusuk itu uangnya diambil kembali,” ujar AKP Verawaty.
Sebelumnya, Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan, tersangka pelaku pembunuhan itu yakni seorang laki-laki berinisial R (23) beralamat di Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
“Kejadiannya pada hari Minggu (28/2/2021) di salah satu hotel di wilayah Kediri Kota ini, untuk identitas korban pada saat itu adalah berinisial M perempuan 16 tahun, alamat Kota Bandung Jawa Barat untuk tempat kejadian di kamar 421 di salah satu hotel yang ada di wilayah Kediri Kota,” kata AKBP Eko, Jumat (5/3/2021).
“Modus operandi yaitu pelaku pura-pura akan membayar jasa korban dengan harga yang sudah ditentukan oleh korban namun pelaku tidak mempunyai uang,” sambungnya.
AKBP Eko menjelaskan, perkara ini berawal dari kasus prostitusi online dengan aplikasi michat, dimana pelaku ini memesan atau memboking korban dengan kesepakatan awal di harga 700 ribu, tapi disaat selesai ternyata pelaku hanya mempunyai uang nggak sampai 700 ribu.
“Sehingga disitu terjadi cek cok, korban teriak-teriak akhirnya pelaku melakukan mencekik, setelah mencekik membekap dan melakukan penusukan di leher maupun di punggung bagian belakang,” jelasnya.
“Pelaku ini datang ke TKP menggunakan jasa ojek online dari itu kita bisa melihat dan menelusuri dari mana dari mananya, dan akhirnya kemarin sore (Kamis, 4/3/2021) pada pukul 16.30 kita bisa mengamankan pelaku ini di daerah wilayah Kabupaten Kediri,” pungkas AKBP Eko. (A Rudy Hertanto)
