Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri pada Kamis 31 Oktober 2019 sekitar pukul 00.30 WlB di Desa Damarwulan Kecamatan Kepung, berhasil meringkus pengedar narkotika antar kota atas nama EP laki-laki 28 tahun, seorang kuli bangunan warga Desa Damarwulan. (Foto : A Rudy Hertanto)
Dari hasil penangkapan serta penggeledahan EP, Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 buah paket narkotika jenis shabu yang dimasukan dalam klip plastik berat total 2,06 gram, uang tunai Rp 300.000,- , 1 buah ATM BRI, 1 unit HP merk Xiomi wama putih, 1 unit HP merk Vivo warna coklat, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam no pol AG 3607 F beserta STNKnya.
Selanjutnya Tim Pemberantasan melakukan penggeledahan rumah EP dan didapatkan barang bukti berupa, 1 buah botol plastik warna hijau yang berisi pil LL sebanyak 119 butir, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisab shabu bong,1 buah pipet kaca, 2 buah serok sabu dari sedotan plastik, 1 pak sedotan plastik, 1 pak klip plastik, 1 buah gunting, 3 buah isolasi.
Dari hasil keterangan EP, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari DS Laki-laki 32 tahun.
Selanjutnya Tim Pemberantasan melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan DS di depan warung pinggir jalan raya Kandangan Kabupaten Kediri .
Pada saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Barang bukti yang berhasi diamankan berupa, 5 buah paket narkotika jenis shabu yang di bungkus klip plastik berat total 4.90 gram.
Dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 355.000, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisab shabu bong, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah KTP, 1 buah gunting kecil, 2 buah pipet kaca, 2 buah sedotan karet, 1 buah serok sabu dari sedotan plastik, 2 buah korek api, 1 buah isolasi, 3 pak klip plastik, 2 buah STNK sepeda motor, 1 unit Hp merk Xiomai warna putih, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit motor Honda Beat warna hitam no pol AG 6378 OZ
Selanjutnya team langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi pil LL sebanyak 501 butir.
Terhadap keduanya, EP dan DS disangkakan terjerat UU No. 35 Th 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun serta denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.
Dan untuk selanjutnya masih dilakukan pengembangan jaringan di atasnya. (A Rudy Hertanto)
