Kapolres Kediri Kota, AKBP. Miko Indrayana (tengah) saat Konferensi Pers Satgas Anti Money Politik dan Botoh Pilkades Serentak di Mapolresta, Rabu (30/10/2019). (Foto : A Rudy Hertanto)
Polres Kediri Kota berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka dari 2 lokasi berbeda terkait kasus dugaan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Kediri yang berlangsung serentak pada Rabu (30/10/2019).
3 orang tersangka di lokasi pertama yakni di wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri diamankan pada Selasa (29/10/2019) dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Jabang sekitar pukul 11.30 WIB.
Mereka adalah berinisial SUP (47) laki-laki asal Dusun Wonorejo, HER (40) laki-laki asal Dusun Jabang dan RON (44) laki-laki asal Dusun Jabang, ketiganya asal Desa Sidomulyo Kecamatan Semen.
Modusnya, tersangka bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang merupakan simpatisan salah satu calon Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri diketahui telah membagikan atau memberikan amplop warna putih yang berisikan uang sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) buah kepada saksi yang berinisial WAR.
Bahwa maksud dan tujuan memberikan amplop berisikan uang tersebut mengarahkan penerima amplop agar memilih calon kepala desa yang dimaksud tersangka.
Setelah selesai memberikan amplop kepada saksi WAR kemudian tersangka diamankan oleh warga bersama anggota kepolisian, dan diketahui membawa barang bukti, selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polres Kediri Kota untuk pengusutan lebih lanjut.
Barang buktinya, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Quechua, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Tough Army, 150 (seratus lima puluh) buah amplop warna putih berisi uang per amplop Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 55 (Iima puluh lima) buah amplop warna putih berisi uang per amplop Rp.100.000,(seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas berisi gambar cakades dan daftar orang yang beralamat di Dusun Jabang Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, 2 (dua) buah amplop warna putih yang berisi uang per amplop Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Ketiga tersangka tersebut oleh kepolisian akan dikenakan Pasal 149 Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sedangkan di lokasi kedua, 2 orang tersangka adalah SGN (45) laki-laki asal Dusun Pugeran dan JMN (35) laki-laki asal Dusun Kepuh Rejo Desa Kaliboto dari TKP di Dusun Pugeran Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri pada Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Modusnya, tersangka bersama temannya yang merupakan simpatisan salah satu Calon Kepala Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri diketahui telah membagikan atau memberikan Kupon bertanda khusus dan berstempel sebanyak 2 (dua) Iembar kepada saksi DAR.
Adapun maksud dan tujuan tersangka memberikan kupon-kupon tersebut agar penerima memilih Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud tersangka, yang seIanjutnya jika cakades menang dan terpilih kupon tersebut dapat ditukarkan dengan beras sebanyak 10 (sepuluh) Kg.
Namun sesaat setelah tersangka selesai memberikan kupon dimaksud kepada saksi DAR, kemudian tersangka diamankan oleh warga, selanjutnya tersangka bersama barang buktinya berupa 5 lembar kupon dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka itu akan dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 149 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling Iama sembilan bulan.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut dan Pilkades serentak di Kabupaten Kediri masih berlangsung secara kondusif. (A Rudy Hertanto)