Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino (akrab disapa Mas Tino) dari Partai Gerindra menggelar Sosialisasi Produk Hukum (SPH) tahap ke 5 tahun 2022 kepada masyarakat, bertempat di Wafe (warung dan cafe) Hayam Wuruk, lingkungan Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Rabu (23/3/2022) malam. Foto : A Rudy Hertanto
Pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri, Zachrie Ahmad memaparkan, Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, diperbarui Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019.
Mas Tino yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri mengungkapkan, dalam perda tersebut mengatur besaran retribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah (pemda) yaitu antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bersama DPRD Kota Kediri atas pelayanan kepada masyarakat ketika mengakses atau menggunakan tempat wisata dan olahraga di Kota Kediri.
“Retribusi berbeda dengan pajak, retribusi adalah pungutan resmi atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum, dalam hal ini khususnya dibidang pariwisata dan tempat olahraga yang dikelola dan atau milik pemerintah daerah,” katanya.
“Seperti retribusi masuk kawasan wisata Goa Selomangleng, sewa Gelanggang Olahraga (GOR) Jayabaya, Kota Kediri, dimana ditempat tersebut pemda juga telah menyediakan beberapa fasilitas penunjang lainnya,” sambungnya.
Mas Tino menambahkan, “Retribusi ini merupakan salah satu sumber Pendapataan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemda maupun untuk meningkatkan pelayanan di berbagai sektor kepada masyarakat di Kota Kediri.”
Detail produk hukum daerah Kota Kediri tersebut dapat diakses online melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Kediri di link https://jdih.kedirikota.go.id/ (A Rudy Hertanto)
