Kepala Disperindag Kota Kediri, Yetty Sisworini (sebelah kiri, berkerudung merah) ketika melakukan pemeriksaan produk daging (frozen) di Transmart Kediri, Jumat (21/12/2018). (Foto : A Rudy Hertanto)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri bersama Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan pihak terkait lainnya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pusat perbelanjaan modern, Jumat (21/12/2018) siang.
Sidak dilakukan dalam rangka pemeriksaan kelayakan dan keamanan produk makanan dan minuman (mamin) sekaligus langkah mengantisipasi adanya peredaran produk mamin kadaluarsa.
Seperti diungkapkan Kepala Disperindag Kota Kediri, Yetty Sisworini, kegiatan ini rutin digelar di setiap menjelang hari besar yakni saat ini menjelang Natal 2018 dan menyambut Tahun Baru 2019 juga untuk melihat perkembangan pergerakan harga berbagai komoditi di toko modern.
Mengawali jalannya sidak, petugas mendatangi Hypermart di Kediri Town Square, di lokasi petugas melakukan pemeriksaan disejumlah rak produk makanan dan minumam termasuk bagian penjualan daging, hasilnya petugas menemukan produk susu dengan keadaan kemasannya penyok.
Temuan kemasan penyok itu diperkirakan disebabkan kekeliruan saat angkut dan ketika proses penataan, sudah diberikan peringatan dan sudah ditarik oleh pihak Hypermart, tutur Yetty.
Pemeriksaan serupa juga dilakukan petugas di lokasi kedua yakni di Transmart Kediri, hasilnya petugas menemukan sejumlah produk daging beku dengan tanggal kadaluarsa, produk tersebut akhirnya ditarik oleh pihak Transmart.
Menanggapi temuan tersebut, Mega Fatayani Sales Manager Fresh Transmart Kediri mengatakan, produk frozen jeroan daging sapi itu akan segera di tarik kemudian di sortir kembali terus nanti cek lagi tentang sistem pelabelannya karena tadi sempat terjadi kerancuan pembacaan labelnya hingga ada yang disimpulkan expired (kadaluarsa).
Selain itu, menjadi catatan petugas yakni masih ada produk yang memberlakukan harga pecahan tanpa pembulatan, sehingga hal itu tidak memberikan kepastian jumlah pengembalian kepada konsumen (misal. pengembalian 15 rupiah). (A Rudy Hertanto)
