Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar (akrab disapa Mas Abu) meninjau langsung lokasi pembangunan Jembatan Brawijaya. Peninjauan mendadak itu dilakukan untuk mengecek sejauh mana proses ‘finishing’ pengerjaan jembatan, Jumat (21/12/2018). (Foto : Siaran Pers Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Kediri)
Mas Abu menyusuri tiap sudut jembatan dengan didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kediri, Asisten 2 dan 3, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), serta pihak PT Fajar Parahiyangan.
Hampir 1 jam, mulai jam 08.00 WIB Mas Abu mengecek dan menanyakan beberapa hal terkait penyelesaian pengerjaan jembatan kepada pendamping. Mas Abu tampak gembira mendengar penjelasan para pendamping. Dari jawaban para pendamping sudah dipastikan bahwa penyelesaian pengerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya tepat waktu, yaitu pada tanggal 26 Desember 2018 sesuai kontrak kerja.
Jembatan Brawijaya yang sempat mandek pengerjaannya beberapa tahun karena terkendala kasus hukum itu secara teknis memiliki spesifikasi panjang 182 meter dan lebar 16 meter. Ruas jalan di atas jembatan dibagi dua jalur. Masing-masing jalur selebar 6 meter.
Dengan terselesaikannya pembangunan jembatan itu berarti terbayar lunas janji politik Mas Abu ketika masa kampanye dulu.
“Mas Abu pernah berjanji kepada masyarakat Kota Kediri bahwa apabila Mas Abu bersama Ning Lik dipercaya untuk memimpin Kota Kediri akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan yang sempat mangkrak karena terkendala kasus hukum,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Pemerintah Kota Kediri, Apip Permana.
Selain janji menyelesaikan pembangunan Jembatan Brawijaya, janji politik Mas Abu untuk menyelesaikan program yang baik dari kepala daerah sebelumnya yaitu pembangunan Rumah Sakit Gambiran 2 dan Politeknik juga telah dipenuhi serta dibuktikan pada masa jabatan periode pertama ini.
“Menurut Mas Abu dengan dibangunnya Jembatan Brawijaya akan mampu mengurai arus lalu lintas jalan raya serta mengurangi kemacetan jalan,” tambah Apip. (Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Kediri) (A Rudy Hertanto)
