Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pil dobel L pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB dengan meringkus dua orang laki-laki terduga kuat sebagai pengedar. Foto : Polres Kediri Kota
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menerangkan, kedua laki-laki itu yakni berinisial SR (26) beralamat di Dusun Bakalan Lor Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dan YD (24) alamat Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Sedangkan barang buktinya yaitu 25.000(dua puluh lima ribu) butir pil dobel L, 1 buah hp android warna grey, 1 buah bendel plastik, 1 buah alat pres pres-an, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp.150.000,-.
Kompol Kamsudi menjelaskan, kronologinya pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap SR dan YD.
Berdasarkan keterangan dari pihak lain berinisial MM yang mengaku mendapatkan obat jenis pil dobel L tersebut dari SR dan YD.
Setelah dilakukan penggeledahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah SR di Dusun Bakalan Lor Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 25 .000 (dua puluh lima ribu) butir.
Selanjutnya petugas membawa SR dan YD serta barang buktinya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Kamsudi menyebutkan, SR dan YD akan dikenakan tindak pidana pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
