Search

MA Dibekuk Satresnarkoba di Jalan Tembus Semen Kediri

MA Dibekuk Satresnarkoba di Jalan Tembus Semen Kediri

Seorang laki-laki berinisial MA (26) beralamat di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri terpaksa berurusan dengan polisi, demikian dikabarkan Kamis (21/1/2021). Foto : Polres Kediri Kota

MA ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB, karena kuat diduga mengedarkan pil dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di pinggir jalan tembus Gang I Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

Dari tangan MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir pil Dobel L, 1 buah HP android warna hitam dan 1 buah bekas bungkus rokok.

Kompol Kamsudi mengungkapkan, MA akan dikenakan tindak pidana pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum terhadap MA. (A Rudy Hertanto)

INDEX