Search

Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Penjual dan Pembeli Bom Ikan

Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Penjual dan Pembeli Bom Ikan

Ditpolairud Polda Jawa Timur, Senin (15/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB kemarin berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator sebanyak tiga ribu biji yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Foto : Humas Polri

Kedua laki-laki tersangka itu yakni berinisial MT (47) warga Probolinggo dan AM (41) warga Sumenep, Madura, dan kini sudah diamankan di Mako.

Perkara ini bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo.

Modusnya, MT berperan sebagai pembuat atau penjual detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak.

Masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket dan dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.

“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/2/2021) siang.

“Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” lanjutnya.

Setibanya di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka AM yakni pemesan sekaligus pembeli.

Harga per/biji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.

Dari pengungkapan ini, akhirnya mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji) serta dua unit Handphone.

Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya, bahan bakunya campuran arang dan potassium ditambah belerang, sedangkan unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).

Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim mengatakan, “Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut.”

Selain itu Sistem Kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan, jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).

Tersangka MT ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015, saat ini MT mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap,” urai Arnapi.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Hingga berita ini ditayangkan, Polda Jatim masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polri) (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)

INDEX