Pers Conference pengungkapan perkara dugaan peredaran ilegal minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) oleh Polsek Kota, Polres Kediri Kota, Kamis (13/4/2023). Foto : A Rudy Hertanto
Polsek Kota, Polres Kediri Kota berhasil membekuk seorang berinisial DBS (31) diketahui beralamat di Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri terkait perkara dugaan peredaran ilegal mihol dan miras di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri pada Rabu (12/4/2023) malam.
Kapolsek Kota, Kompol Mustakim mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Kompol Mustakim menerangkan, DBS ditangkap dari Tempat Kejadian Perkara di Lingkungan Ngaglik, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri saat mengirim barang secara COD (Cash On Delivery) sekira pukul 21:00 WIB.
“Saat meluncur dari arah selatan ke arah utara maka kita ikuti kemudian sampai di wilayah Kota Kediri kita lakukan penangkapan itu yang mana setelah kita lakukan pemeriksaan 1 mobil box isinya seperti ini (sambil menunjukkan ratusan botol mihol dan miras),” ungkap Kompol Mustakim.
Lebih lanjut, Kompol Mustakim mengatakan, barang bukti berhasil disita yakni sebanyak sekitar 383 botol mihol serta miras berbagai jenis dan merek serta 1 unit mobil box.
Langkah selanjutnya atas perkara ini, “Proses lanjut seusai dengan undang-undang,” tegas Kompol Mustakim, hingga berita ini ditayangkan, Polsek Kota, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lanjutan. (A Rudy Hertanto)