Search

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Mas Tino Dorong Terbitnya Perda Kesejahteraan Sosial

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Mas Tino Dorong Terbitnya Perda Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjadi materi pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum (SPH) tahap ke 7 tahun 2021 kepada masyarakat, digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino (akrab disapa Mas Tino) dari Partai Gerindra, Sabtu (9/10/2021). Foto : A Rudy Hertanto

Kegiatan berlangsung di rumah Mas Tino di lingkungan Gang I wilayah Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri dengan protokol kesehatan (prokes) covid-19, hadir sebagai narasumber yakni Sekretaris Dinas Sosial Kota Kediri, Hardyanto Heru Cahyono.

Mas Tino mengungkapkan, persoalan kesejahteraan sosial ini sangat penting dan menjadi perhatiannya, karena berkaitan dengan bantuan-bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.

Bahkan dalam rapat paripurna maupun rapat lainnya antara DPRD Kota Kediri bersama Pemerintah Kota Kediri hal itu seringkali dibahas.

“Banyak masukan dari masyarakat dan setiap kita ada pandangan umum, pandangan akhir itu kesejahteraan mesti disinggung, masalah BDT (Basis Data Terpadu), masalah bantuan yang tidak bisa,” katanya.

“Sebetulnya dari pemerintah daerah kemarin saya sudah seringkali membicarakan untuk mengupdate data BDT itu tiga bulan sekali,” sambung Mas Tino yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri.

Dari paparan dan diskusi dalam pertemuan ini, Heru berharap, “Nanti ada payung hukum di tingkat lokal terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) penyelenggaraan kesejahteraan sosial.”

Intinya agar ada kebijakan daerah melalui terbitnya Perda (Peraturan Daerah) yang bisa menaungi 26 permasalahan sosial yang ada di Kota Kediri.

“Salah satunya itu tadi, masalah kemiskinan, masalah difabel, anak terlantar, orang terlantar, masih banyak di kriteria 26 permasalahan sosial nanti tertuang di Perda,” urainya, karena selama ini payung hukumnya di Kota Kediri belum ada.

Menanggapi keluhan mengenai masih banyak masyarakat di Kota Kediri belum masuk ke dalam BDT yang menjadi selama ini syarat sebagai penerima bantuan.

Heru menjelaskan, raperda ini nanti diharapkan salah satunya bisa menangani masyarakat yang tidak bisa tertampung di BDT.

“BDT ini sifatnya nasional ya ini menjadi keputusan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kan ndak bisa ya, ketika kita usulkan ke pusat nah kita tunggu ke sana, tunggu disana apakah ini bisa masuk apa ga,” jelasnya, jadi diharapkan nantinya sebelum masuk BDT bisa dinaungi melalui kebijakan daerah.

Heru menuturkan, jenis bantuan pemerintah termasuk pusat yang mensyaratkan penerimanya harus masuk dalam daftar BDT beberapa diantaranya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Terus ada bantuan santunan kematian itu yang Perda kita mensyaratkan harus BDT, KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar) itu semua berbasis BDT,” ujarnya.

Sedangkan yang telah dicover kebijakan daerah dengan menggunakan APBD Kota Kediri yaitu Kartu Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) dan bantuan sosial berupa bahan pangan untuk warga yang menjalani Isoman (isolasi mandiri) di rumah karena covid-19.

Bagi masyarakat yang belum masuk BDT, Heru menyebutkan bisa di cek via online di link cek bansos, “Sekarang itu pemerintah pusat sudah mengeluarkan aplikasi melalui cek bansos (bantuan sosial) punya Kementerian Sosial jadi warga bisa mendaftar secara mandiri,” imbuhnya, sehingga tidak melulu pendataan oleh kelurahan.

Mas Tino menambahkan, hal yang telah disampaikan narasumber dan aspirasi serta harapan masyarakat tersebut akan di bawa ke DPRD Kota Kediri untuk ditindaklanjuti, sebab masyarakat Kota Kediri harus sejahtera. (A Rudy Hertanto)

INDEX