Search

243 Pemohon Paspor Ditunda Imigrasi Kediri

243 Pemohon Paspor Ditunda Imigrasi Kediri

Mencegah keberangkatan TKI Non Prosedural Kepala Kantor Imigrasi Klas 3 A Kediri menunda 243 pemohon Paspor selama kurun waktu satu semester. (Foto : Duchang Prakasa)

Tito Adrianto Kepala Kantor Imigrasi Klas 3 A Kediri mengaku diterapkanya pola penundaan paspor guna mencegah keberangkatan TKI Non Prosedural. Hal ini dilakukan, supaya mereka tidak terkatung-katung selama di negara tujuan. “243 paspor kami tunda, selama kurun waktu Januari sampai Juni 2017 ini. Dan hal ini, akan terus kami terapkan, selama pemohon paspor tidak mengikuti prosedur yang sudah diterapkan,” kata Tito, Kamis, (10/08/2017).

Menurutnya, prosedur menjadi TKI, pertama harus mendaftar di PJTKI sah atau resmi, yang mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Bahaya bagi TKI non prosedural lantaran tidak adanya perlindungan jaminan hukum. “Bukan hanya jaminan hukum, gaji, kesehatan kesejahteraan juga tidak ada kejelasan, kalau mereka (TKI Non Prosedural).Maka itu, selain menunda permohonan paspor, kami juga gencar melakukan sosialisai,” imbuhnya.

Sejauh ini Imigrasi Kediri gencar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Salah satunya di SMK Negeri 1 Plosoklaten Kabupaten Kediri. Di sekolah tersebut para siswa disosialisasikan tentang TKI Non Prosedural. Dipilihnya kalangan pelajar, agar tidak termakan bujuk rayu calo TKI Non Prosedural, apabila ingin menjadi TKI nantinya.

Sekedar diketahui, wilayah Kediri merupakan basis pemberangkatan TKI. Dimana, jumlah pemohon paspor tiap harinya bisa mencapai 200 sampai 300 pemohon, yang mayoritas calon TKI. (Duchang Prakasa)

INDEX