Search

Warga Lingkungan Bence Minta Jadi Kelurahan

Warga Lingkungan Bence Minta Jadi Kelurahan

Warga lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kota Kediri, datang ke kantor DPRD setempat, Selasa (1/8/2017). Kedatangan mereka atas undangan anggota dewan Komisi A untuk hearing terkait permintaan pemekaran wilayah menjadi kelurahan sendiri. (Foto : Duchang Prakasa)

Lingkungan Bence sendiri selama ini wilayahnya masih bergabung dengan Kelurahan Pakunden. Namun, karena wilayahnya berada di perbatasan antar kelurahan, akibatnya menjadi penyebab dalam pelayanan kelurahan yang kurang maksimal.

Khamid, warga lingkungan Bence mengatakan, selain tata letak yang menjadi problem yakni pada pelayanan yang lokasinya sangat jauh dari lingkungan miliknya. “Jika mengurus pelayanan surat administrasi kita harus menempuh jarak sejauh 3 kilometer. Disini kita harus bolak-balik disaat mengurus administrasi,” ujarnya.

Selain jarak, warga lingkungan Bence selama ini juga menyayangkan tidak diikutsertakan dalam anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), seperti Karang Taruna dan LPMK. “Selama ini kita tidak pernah diikutsertakan dalam organisasi kelurahan. Kita melihat segala sesuatu kaitannya dengan LKK selalu didominasi warga Pakunden. Semisal kita diikutsertakan, warga Lingkungan Bence bisa urun rembuk dalam ambil kebijakan,” jelasnya.

Masih kata Khamid, untuk menjadi kelurahan saat ini Lingkungan Bence sudah bisa dikatakan memenuhi syarat. Pasalnya, menurut data jumlah warga Lingkungan Bence sudah mencapai 1.060 Kepala Keluarga (KK). “Jika menurut aturan Permendagri kita bisa berdiri sendiri tanpa ada gabungan dengan lingkungan lain. Sebab salah satu syarat untuk menjadi kelurahan itu minimal jumlah warga harus mencapai 900 KK, dan saat ini Lingkungan Bence sudah berjumlah lebih dari syarat itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Un Ahmad menjelaskan, pemekaran wilayah kelurahan harus mengacu pada aturan Permendagri Nomor 31 Tahun 2006. “Ada beberapa syarat dalam pemekaran wilayah, diantaranya luas wilayah dan jumlah penduduk,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hal pemekaran wilayah ini juga harus dipertimbangkan lebih matang. Sebab, begitu rubah kelurahan maka tentunya segala administrasi kependudukan juga harus berganti. “Tentunya jika sudah berubah maka KTP, KK dan administrasi lainnya harus berubah. Oleh karena itu, dari bagian pemerintahan sudah mengusulkan anggaran untuk melakukan kajian bagaimana pembentukan wilayah-wilayah yang keluar dari induknya. Mudah-mudahan dari kajian ini tahun 2018 kita bisa sosialisasikan ke masyarakat bagaimana hasil kajian tersebut,” tandasnya. (Duchang Prakasa)

INDEX