Seorang laki-laki berinisial AY (21) beralamat di Dusun Sumberwungu Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB. Foto : Polres Kediri Kota
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut mengungkapkan, AY kuat diduga sebagai pengedar pil dobel L, AY ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di dalam sebuah rumah di Dusun Sumberwungu Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1000 butir pil dobel L, 1 buah hp warna putih beserta SIM card serta 1 bendel klip plastik warna bening.
AKP Ni Ketut menjelaskan, kronologinya berawal dari petugas Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tarokan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis pil dobel L.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AY di rumahnya di Dusun Sumberwungu Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1000 butir di dalam lemari rumahnya, petugas langsung membawa AY dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
AY akan disangkakan tindak pidana sebagaimana pasal 197 Sub 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, petugas pun melakukan pengembangan perkara ini.
AKP Ni Ketut menyebutkan, berdasarkan dari hasil interogasi atas AY, diperoleh keterangan pil dobel L itu didapatkan dari tersangka laki-laki berinisial AG (24) yang selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Blimbing Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Penggeledahan di rumah AG, petugas menemukan 7000 (tujuh ribu) butir obat jenis pil dobel L yang disimpan di dalam tas di belakang rumah.
AG mengaku obat jenis pil dobel L tersebut didapatkan dari tersangka laki-laki berinisial AH (23), ditangkap di kost-kostannya di Semampir Gang Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Barang bukti disita dari AG, 7000 butir pil dobel L,1 buah tas warna hitam, 1 buah hp android warna hitam dan SIM card, kemudian disita dari AH, 1 buah hp serta SIM card, uang tunai sejumlah Rp. 300 .000,- hasil penjualan obat jenis pil dobel L.
AG dan AH beserta barang buktinya juga dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut yang akan disangkakan tindak pidana pasal 197 subs pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini ditayangkan Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum terhadap ketiganya. (A Rudy Hertanto)
