Polres Kediri Kota memberikan penyuluhan dan pembekalan bahaya narkoba kepada pengasuh dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tangguh Semeru Lirboyo, Rabu (7/4/2021) siang. Foto : Polres Kediri Kota
Kegiatan ini dilaksanakan secara streaming (virtual) di beberapa lokasi diantaranya, Aula lantai 3 Ponpes HM Putra Lirboyo, Jl. KH. Abd. Karim Lirboyo dan Aula HM Putri Lirboyo, Jl. KH. Abd Karim Lirboyo.
Kemudian, ruang belajar atau mengaji Santri Ponpes HM Putra dan Aula Ponpes Salafiyah Bandarmlati, Jl. KH. Hasyim Asyari Gg Ponpes Salafiyah Kediri yang diikuti pengasuh dan santri sekitar 40 orang di masing-masing lokasi.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada pengasuh dan santri dalam acara penyuluhan dan pembekalan bahaya narkoba ini.
Lebih lanjut AKBP Eko mengungkapkan, bahaya narkoba sangat besar ancamannya dalam masa sekarang ini, narkoba sekarang tidak hanya menyerang generasi muda di jalanan dan masyarakat, namun disinyalir sudah mulai merambah ke dalam Ponpes.
KH. Abu Bakar Abdul Jalil (akrab disapa Gus Ab), Pengasuh Ponpes Salafiyah Kediri menjelaskan, sebagai santri telah dibentengi dengan 5 hal dalam Islam yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga kehormatan, menjaga harta, menjaga sesuatu hal yang kita miliki.
Narkoba dan miras (minuman keras) sangat berbahaya bagi kehidupan umat, karena barang-barang tersebut sangat merusak akhlak dan jiwa manusia.
Maka seseorang harus tahu barang-barang yang berbahaya tersebut, karena apabila kita tidak tahu, maka kita akan terjerumus.
Para Ulama hanya bisa memberitahu, menyarankan, namun tidak bisa menindak, karena Ulama hanya menilai kebenaran, sedangkan petugas dan pemerintah yang dapat menindak karena mempunyai suatu kebijakan.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Subiyanto menuturkan, peredaran narkoba di Kota Kediri dan kota lainnya akhir-akhir ini semakin meningkat.
Peran untuk pemberantasan narkoba bukan hanya peran kepolisian sebagai petugas saja, namun ini merupakan peran kita bersama bahu-membahu untuk memberantas.
Selain itu, narkoba juga menyumbang angka kematian yang cukup signifikan di beberapa daerah, seperti kasus overdosis miras termasuk overdosis obat-obatan terlarang.
Tahun 2019, ada 65 kasus, tahun 2020 ada 102, dan tahun 2021 berjalan hingga sekarang ini sudah ada 30 kasus dengan tersangka sebnyak 50 orang.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini yakni jenis-jenis narkoba dan ciri-cirinya serta efek dan akibatnya bila dikonsunsi oleh manusia ditambah cara menangkal dan mengenali narkoba dan pemakainya.
Beberapa materi yang dikupas yakni, perbedaan daun ganja dengan daun tembakau ketika sudah sama-sama kering.
Kalau daun tembakau itu baunya khas, kalau daun ganja ketika dibakar itu wangi, karakteristik daun tembakau itu bentuknya tidak hancur dan daun ganja bentuknya hancur kecil-kecil.
Jenis obat-obatan keras itu ada yang dikonsumsi dan dijual bebas yang penjualannya menggunakan resep dokter.
Serta ciri-ciri pemakai narkoba yang perilaku umum yang banyak dijumpai diantaranya pemalas, suka menyendiri, jarang mandi, jarang bergaul, pemarah atau mudah tersinggung. (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)
