Ops Pekat Semeru 2021, Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (20), Jumat (2/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Foto : Polres Kediri Kota
MA diketahui beralamat di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni sebuah rumah kos yang berada di lingkungan Donayan Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, barang buktinya satu buah plastik klip kecil berisi serbuk sabu seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya.
Satu pak plastik klip kecil, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah plastik kresek warna hitam, satu unit hp Android warna hijau hitam dengan nomor ponsel.
Kronologianya, Jumat (2/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB petugas mendapatkan informasi perihal peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan tersangka.
Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu disebuah kamar kos yang beralamat di lingkungan Donayan Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka akan dikenakan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (A Rudy Hertanto)
