Search

Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel Nomor 421 di Kediri Terkuak, Terkait Praktik Prostitusi Online

Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel Nomor 421 di Kediri Terkuak, Terkait Praktik Prostitusi Online

Sudah ditangkap, pelaku berinisial R (mengenakan baju tahanan warna orange) saat Pers Release di Mako Polres Kediri Kota. Foto : A Rudy Hertanto

Perkara pembunuhan seorang perempuan di kamar 421 di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri akhirnya terkuak.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan, pelaku pembunuhan itu yakni seorang laki-laki berinisial R (23) beralamat di Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Hal itu disampaikan saat Pers Release ungkap kasus tindak pidana barang siapa yang dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain di Mako Polres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).

“Kejadiannya pada hari Minggu (28/2/2021) di salah satu hotel di wilayah Kediri Kota ini, untuk identitas korban pada saat itu adalah berinisial M perempuan 16 tahun, alamat Kota Bandung Jawa Barat untuk tempat kejadian di kamar 421 di salah satu hotel yang ada di wilayah Kediri Kota,” kata AKBP Eko.

“Modus operandi yaitu pelaku pura-pura akan membayar jasa korban dengan harga yang sudah ditentukan oleh korban namun pelaku tidak mempunyai uang,” sambungnya.

AKBP Eko menerangkan, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah bantal warna putih terdapat bercak darah, satu buah pisau dapur warna silver, kain lap motif kotak-kotak, satu buah helm warna orange.

Kemudian celana jeans warna hitam, jaket warna hijau, satu buah tas selempang warna merah, satu buah masker warna biru dongker dan satu unit handphone.

“Sampai saat ini kita sudah memeriksa saksi sebanyak sepuluh saksi terkait dengan kasus tersebut, untuk identitas pelaku berinisial R umur 23 tahun, alamat Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban,” urai AKBP Eko.

“Adapun untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 KUHP dan atau pasal tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya, hukuman mati dan penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” lanjutnya.

AKBP Eko menjelaskan, perkara ini berawal dari kasus prostitusi online dengan aplikasi michat, dimana pelaku ini memesan atau memboking korban dengan kesepakatan awal di harga 700 ribu, tapi disaat selesai ternyata pelaku hanya mempunyai uang nggak sampai 700 ribu.

“Sehingga disitu terjadi cek cok, korban teriak-teriak akhirnya pelaku melakukan mencekik, setelah mencekik membekap dan melakukan penusukan di leher maupun di punggung bagian belakang,” jelasnya.

AKBP Eko pada pokoknya mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku kepada kepolisian, pelaku memang semenjak dari rumah sudah membawa pisau yang disimpan di dalam tasnya.

Dari perkara pembunuhan ini, Polres Kediri Kota mengamankan tiga tersangka yaitu pelaku R (laki-laki) pada perkara kematian M, D (laki-laki) dan R (perempuan) yang berperan sebagai mucikari atas prostitusi online yang akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak.

Diketahui, korban beserta rombongannya sudah berada di Kediri selama seminggu karena praktik bisnis prostitusi online.

Sementara itu, kronologi penangkapan pelaku, AKBP Eko menyebutkan, penyelidikan, analisa dan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) terungkap sosok pelaku.

“Pelaku ini datang ke TKP menggunakan jasa ojek online dari itu kita bisa melihat dan menelusuri dari mana dari mananya, dan akhirnya kemarin sore (Kamis, 4/3/2021) pada pukul 16.30 kita bisa mengamankan pelaku ini di daerah wilayah Kabupaten Kediri,” pungkas AKBP Eko. (A Rudy Hertanto)

INDEX