Search

Reskrim Polsek Kediri Kota Temukan Puluhan Gram Sabu dari Kamar Kos Pelaku

Reskrim Polsek Kediri Kota Temukan Puluhan Gram Sabu dari Kamar Kos Pelaku

Perempuan berinisial CSN (26) beralamat di Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dan Laki-laki berinial HAG (27) alamat Dusun Bagol Desa Ngablak Kecematan Banyakan Kabupaten Kediri ditangkap Reskrim Polsek Kediri Kota pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 22.35 WIB. Foto : Polres Kediri Kota

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi mengatakan, keduanya kuat diduga telah melakukan yang tanpa hak menyimpan, membeli, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan informasi masyarakat, hingga akhirnya CSN dan HAG ditangkap di Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo Gang Makam Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.

Penggeledahan di dalam kamar kos pelaku, petugas menemukan barang bukti (bb) berupa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, timbangan, seperangkat alat isap sabu, hp, plastik klip, uang tunai, selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Mapolsekta untuk proses lebih lanjut

Barang buktinya berupa, 1 buah plastik klip besar berisi sekitar 25,30 (dua puluh lima koma tiga puluh) gram sabu-sabu, 1 buah plastik klip kecil berisi 0,79 gram sabu, 1 buah plastik klip kecil berisi 0,45 gram sabu, 1 buah botol berisi air atau bong sebagai alat hisap sabu, 1 buah korek api,1 buah timbangan, 2 buah hp android, 1 pak plastik klip dan uang tunai Rp.52.000.

Kompol Kamsudi menerangkan, keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hingga berita ini ditayangkan, Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lanjutan. (A Rudy Hertanto)

INDEX