Search

Dua Budak Sabu, EM dan MER Dibekuk Polsek Kediri Kota

Dua Budak Sabu, EM dan MER Dibekuk Polsek Kediri Kota

Unit Reskrim Polsek Kediri Kota telah melakukan penangkapan dua orang pelaku yang tanpa hak menyimpan, membeli, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 22.10 WIB. Foto : Polres Kediri Kota

Kedua orang tersebut yakni Laki-laki berinisial EM (34) beralamat di Jalan Waringin Desa Gempolan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan Perempuan berinisial MER (41) beralamat di Jalan Ontoseno Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya telah menyimpan, memiliki, menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk EM dan MER di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Mayor Bismo Gang Makam Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.

Kompol Kamsudi menjelaskan, barang buktinya dari EM disita berupa, 1 paket sabu-sabu berat sekitar 0,39 gram, sedangkan dari MEE disita berupa, seperangkat alat hisap sabu-sabu terdiri dari botol berisi air, sedotan, tisu, dan korek api.

Tersangka EM melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Tersangka MER melanggar pasal 112 ayat (1) subs 127 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hingga berita ini ditayangkan, Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

INDEX