Search

Ditreskrimun Polda Jatim Bekuk Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo

Ditreskrimun Polda Jatim Bekuk Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo

Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah membekuk satu orang tersangka laki-laki berinisial AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, demikian dikabarkan Senin (25/1/2021). Foto : Istimewa – Polres Kediri Kota

AW ditangkap atas perkara dugaan pemalsu surat keterangan palsu ke dalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657 yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, AW diduga kuat melakukan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR.

Tersangka AW ditengarai melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP, sedangkan kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kita tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” urai Kombes Pol Gatot.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) lembar cek bank senilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak 1,5 Milyard, serta ada 3 (tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk menyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.

Tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 (enam) Milyard. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” kata Kombes Pol Totok.

Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyard. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo, tersangka akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Hingga berita ini ditayangkan, polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)

INDEX