Search

Polsek Semen Kediri Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Dobel L

Polsek Semen Kediri Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Dobel L

AKR (23) beralamatkan di Dusun Kletak Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri kini telah diamankan petugas. Foto : Polres Kediri Kota

Satreskrim Polsek Semen, Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus perkara tanpa memiliki keahliannya dan kewenangan menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi.

Berjenis pil dobel L (LL) yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yg tidak memenuhi standart edar dari yang berwenang.

AKP Kamsudi Kasubbag Humas Polres Kediri Kota menerangkan, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Cangkring Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB petugas berhasil mengamankan AKR (23) beralamatkan di Dusun Kletak Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

Seperti diungkapkan AKP Kamsudi, awalnya petugas Polsek Semen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Cangkring Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri ada peredaran sediaan farmasi jenis dobel l (LL) yang tidak mempunyai ijin.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, dan pada hari Minggu (6/9/2020) pukul 01.00 WIB. berhasil mengamankan seseorang berinisial AKR telah kedapatan dan mengedarkan LL tanpa seijin berwenang, kemudian dibawa ke Mapolsek Semen untuk proses lebih lanjut.

Barang buktinya, 1 (satu) bungkus plastik berisi pil dobel (LL) isi sekitar 100 (seratus) butir, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) buah Handphone dan uang tunai Rp. 249.000,-(dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)

AKR akan disangkakan pasal tanpa memiliki keahliannya dan kewenangan menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L (LL) yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yg tidak memenuhi standart edar dari yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)

INDEX