Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil menangkap Sudarmo Santoso (32) warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia diringkus lantaran diduga menjadi pengedar pil dobel L.(foto:dun)
Penangkapan terjadi di pinggiran jalan persawahan/bulak balong Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada Senin (13/3/2017) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari penangkapan itu petugas mengamankan 1.000 butir pil yang disimpan di jaket pelaku.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Sebelumnya pelaku diduga sering mengedarkan pil Dobel L. “Dari laporan langsung kita selidiki. Dan ternyata pelaku memang sebagai pengedar pil dobel L,” ujarnya.
Tidak menunggu lama setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan petugas membuntuti pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan. “Ketika digeledah petugas menemukan 1.000 butir pil jenis LL, serta satu buah HP dan uang Rp. 1.000.000,- disaku jaket pelaku yang sempat dibuang ke tanah karena takut ketahuan petugas,” Jelas Anwar.
Dari penangkapan itu, kini pelaku dan barang diamankan di Mapolres Kediri Kota guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(dun)
