Aksi unjuk rasa mewarnai pelaksanaan sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA), Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN), Kota Kediri atas amar putusan kasasi MA, perkara persetubuhan terhadap anak oleh Terpidana Sony Sandra (seorang pengusaha di Kediri), Kamis (26/10/2017). (Foto : A Rudy Hertanto)
Berlangsung di depan PN Kota Kediri, aksi itu dilakukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kediri Raya, sambil berorasi dan membawa sejumlah poster, mereka menuntut agar sidang permohonan PK tersebut berjalan secara terbuka, mengingat pada sidang dengan agenda pembacaan permohonan pada pekan sebelumnya berlangsung secara tertutup.
Pasca berunjuk rasa, sejumlah perwakilan diterima pihak PN Kota Kediri untuk menyampaikan tuntutannya. Hasilnya, pihak PN Kota Kediri mempersilahkan Satgas PPA mengajukan permohonan untuk mengikuti sidang PK.
Jeannie Latumahina, Koordinator Aksi tersebut mengatakan, pihaknya menuntut proses persidangan berlangsung transparan agar dapat diketahui public, “Kami mengajukan supaya sidang ini diikuti oleh perwakilan daripada Satgas PPA Kediri Raya, ada perwakilan kami dan juga kami minta majelis hakim untuk memberi copy daripada isi novum,” katanya.
Sementara itu, sidang lanjutan permohonan PK sedang berlangsung secara tertutup di ruang Sidang Cakra. Usai sidang, Eko Budiono, SH.MH Penasihat Hukum terpidana mengungkapkan, sesuai peraturan yang berlaku, pihaknya tetap menggunakan pasal 263 ayat 1 KUHAP yakni permintaan Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Seperti dikatakan Eko, agenda sidang kedua itu mengajukan novum, “Agenda sidang hari ini kita mengajukan novum, kita mengajukan saksi yang mengetahui dibuatnya novum – novum itu, ada beberapa keterangan dari beberapa saksi pada persidangan kemarin tidak diterangkan yang sebenarnya,” urainya.
Menurut Eko, “Jadi mereka di akta kan keterangannya diluruskan dan mencabut keterangan yang tidak benar itu, yang diajukan ada 4 novum,” katanya. Lebih lanjut Eko menjelaskan, hal lainnya tetap terkait kekhilafan hakim. Dikabarkan, sidang lanjutan PK menurut rencana akan digelar pada Senin (30/10/2017).
Berdasarkan data dan informasi berhasil dihimpun, perkara ini telah diputus Pengadilan Negeri Kota Kediri tertanggal 19 Mei 2016, kemudian putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 3 Agustus 2016 dan dalam amar putusan kasasi MA tertanggal 10 Januari 2017, Majelis Hakim kasasi memutuskan menolak permohonan kasasi.
Sehingga keputusan MA itu memperkuat putusan banding yang menyatakan Terdakwa Sony Sandra terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sony Sandra dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. (A Rudy Hertanto)
