Search

Sinergitas Bawaslu Kab Kediri Bersama Media Hadapi Pemilu 2024

Sinergitas Bawaslu Kab Kediri Bersama Media Hadapi Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri mengadakan Media Gathering Pengawasan Partisipatif bertajuk Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media Dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak 2024, Kamis (16/11/2023). Foto : A Rudy Hertanto

“Bawaslu ingin kolaborasi, bersinergitas itu dengan media, Pers ya karena Bawaslu tidak bisa kita itu melakukan pengawasan sendiri terutama nanti terkait dengan masa kampanye ini ada iklan di media massa, iklan di media sosial dan sebagainya,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri disela acara yang berlangsung di Insumo Palace Hotel & Resort, Kota Kediri.

Zuhri menuturkan, “Maka kita penting sekali untuk mengandeng media untuk sama-sama apa, upaya melakukan pengawasan yaitu dengan pencegahan dan juga melakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran ini harapan kami dari teman-teman media juga bisa menyampaikan kepada kami.”

“Misalkan nanti dapat apa, dapat iklan dari para caleg itu kan pasti masa kampanye nanti harapannya sesuai dengan aturan yang ada, maka hari ini kita sosialisasikan kepada teman-teman media, aturan-aturan yang ada, boleh melakukan kampanye ya melalui media cetak, online ya, media televisi, radio boleh tapi sesuai dengan aturan yang ada,” sambungnya.

Zuhri menjelaskan, “Misalkan ini untuk iklan di media massa ini tidak seluruhnya masalah 75 hari ini boleh dilakukan iklan di media cetak atau online, itu hanya ada waktunya dijelaskan di Perbawaslu 15 tahun 2023 Pasal 27 itu disampaikan itu hanya waktunya 21 hari nanti menjelang masa tenang.”

“Jadi walaupun nanti sudah dibuka krannya ini untuk kampanye tanggal 28 itu belum diperbolehkan karena masanya hanya cukup pendek 21 hari, salah satu contoh seperti itu,” urainya, juga adanya larangan blokir segmen dan pentingnya pemberitaan yang berimbang.

Pada kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Kediri juga menghadirkan narasumber yakni Taufik Alamin, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri yang memaparkan materi terkait Pengawasan Partisipatif Sinergi Bawaslu Kabupaten Kediri Mengawal Pemilu Serentak 2024.

Dalam materinya, Taufik menyebutkan diantaranya, pengawasan pemilu adalah kegiatan, MENGAMATI (melihat, mencatat hasil amatan), MENGKAJI (melakukan sistematisasi hasil amatan ke dalam format 5W+1H), MEMERIKSA (kesesuaian aturan) dan MENILAI (benar atau salah serta konsekuensi) proses penyelenggaraan pemilu.

Bentuk pengawasan partisipatif yaitu, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Tidak mengganggu proses tahapan pemilu. Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat lebih luas. Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai dan lancar.

Peran pengawasan partisipatif, memberi informasi awal. Mencegah pelanggaran. Mengawasi atau memantau dan melaporkan.

Obyek pengawasan meliputi, data pemilih. Pencalonan. Kampanye. Masa Tenang. Pemungutan dan penghitungan suara. Rekapitulasi suara.

Tujuan pengawasan partisipatif, mencegah terjadinya konflik. Menjadikan pemilu berintegritas. Meningkatkan kualitas demokrasi. Mendorong tingginya partisipasi publik. Membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat.

Tugas pengawasan partisipatif, memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan pemilihan yang diawasi.  Mencatat, mengumpulkan data/informasi. Melaporkan hasil pengawasan kepada pengawas pemilihan terdekat.

Jenis-jenis pelanggaran, pelanggaran administrasi yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu.

Pelanggaran Tindak Pidana yaitu pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Pelanggaran Kode Etik yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang bertentangan dengan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas. (A Rudy Hertanto)

INDEX