Search

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kota Kediri Tertibkan APS Serupa APK Pemilu 2024

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kota Kediri Tertibkan APS Serupa APK Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha. Foto : A Rudy Hertanto

Petugas gabungan terdiri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri, TNI-Polri dan Satpol PP Kota Kediri melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024, Jumat (17/11/2023) malam.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengungkapkan, “Penertiban semalam memang kita masih belum bisa maksimal, karena memang ini masih dalam tahap pertama gabungan yang harusnya juga harus diselesaikan oleh masing-masing kecamatan.” Sabtu (18/11/2023).

Kendati demikian, Yudi menyebutkan, “Sekedar informasi bahwa penertiban kemarin dari Kecamatan Mojoroto kita dapatkan 46 APS dari Kota, Kecamatan Kota 39 dan dari Kecamatan Pesantren 15 bentuk baliho dan 2 dalam bentuk spanduk.”

Pelanggaran dominan pada APS tersebut yakni menampilkan atau memuat ajakan citra diri, “Sementara akan kami simpan untuk kami inventarisasi dan sebagai bahan laporan ke Bawaslu Jawa Timur dan kemudian dipersilahkan bagi para caleg atau partai politik yang masih memerlukan untuk mengambil itu,” tutur Yudi.

Penertiban akan berlangsung sampai tanggal 27 karena tanggal 28 serentak sudah mulai kampanye.

Seperti disampaikan Yudi, APS yang telah ditertibkan masih bisa digunakan kembali untuk kampanye, “Bisa digunakan kembali makanya kita berikan waktu untuk mengambil dengan tujuan bisa dipasang kembali tanggal 28,” ujarnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, “Citra diri itu adalah no urut, gambar atau pun logo, ya misalnya caleg nomor urut 1 atau berapa nah itu akan menjadi sebuah citra diri selain itu adalah konten, ada gambar paku ada kalimat ajakan itu sudah masuk dalam konten kampanye dan itu sudah ada di Pasal 79 PKPU 15 jadi yang dilarang adalah itu,” urainya.

Ketika disinggung terkait pelanggaran curi start kampanye, Yudi mengatakan, “Salah satunya juga kampanye dengan memasang APK (Alat Peraga Kampanye) yang sebelumnya APK belum boleh dipasang di sebelum kampanye ini sudah mulai dipasang ini adalah pelanggaran.”

“Sebenarnya untuk sosialisasi karena sebutan dari PKPU 15 sebelum adanya kampanye itu adalah sosialisasi, tidak ada sanksi yang berkenaan dengan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana tidak ada, sanksinya adalah penertiban,” imbuhnya. (A Rudy Hertanto)

INDEX