Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, pada hari Jum’at (11/11/2022) pukul 08.00 WIB, demikian dikabarkan Rabu (30/11/2022). Foto : Humas Polri
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Satreskrim ( Pidsus ) Polres Tulungagung Polda Jatim telah berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak sekitar 12.685 liter.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial MJ, laki laki, umur 42 tahun, warga Kota Surabaya selaku sopir truk dan inisial PY, laki laki, umur 54 tahun, alamat Kabupaten Sidoarjo selaku pemilik gudang.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni tersangka menampung BBM Jenis Solar Bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar) setelah terkumpul kemudian dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih tinggi.
“Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000,- sampai Rp 9.500,- / liter,” kata AKBP Eko.
Setelah ditimbun dan terkumpul lanjut AKBP Eko, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke Industri dengan menggunakan truk tangki dan dilengkapi dengan surat jalan dari sebuah perseroan terbatas dengan harga jual Rp 11.000,- s/d 11.200,- / liternya.
“Masih kita selidiki terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” lanjutnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit truck tangki warna biru putih berisi solar kurang lebih 8000 liter dan 1 (satu) unit truck tangki warna biru beserta STNKnya yang berisi solar kurang lebih 4500 liter serta 1 (satu) unit truck box warna putih didapati 7 (tujuh) jurigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya para tersangka dituntut Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, hingga berita ini ditayangkan Polres Tulungagung masih melakukan proses hukum lanjutan. (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)
