Search

Polres Malang Bekuk Komplotan Copet yang Kerap Beraksi di Stadion Kanjuruhan

Polres Malang Bekuk Komplotan Copet yang Kerap Beraksi di Stadion Kanjuruhan

Polres Malang berhasil membekuk lima orang kuat diduga komplotan pencopet yang sering beroperasi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, demikian dikabarkan Selasa (30/8/2022). Foto : Humas Polri

Selain membuat resah para penonton bola di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang, tak jarang barang bawaan suporter hilang karena ulah komplotan para pencopet ini.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melaksanakan kegiatan Press Converence, kemarin Senin (29/8/2022). “Kemarin (28/8) saat pertandingan Arema FC melawan Persija, komplotan pencopet ini berhasil kita amankan,” katanya.

Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik, serta beberapa Kanit Idik Satreskrim Polres Malang, Kapolres menjelaskan jika para terduga pelaku merupakan komplotan yang selama ini telah sangat meresahkan masyarakat di Kanjuruhan.

“Kita tahu bawa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan,” terang AKBP Ferli Hidayat.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial, DKW (22), A (23) keduanya warga Mergosono, MY (23) warga Kedungkandang, TN (15) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47) warga Adirejo, Kepanjen. Kelimanya merupakan komplotan yang sering beraksi di Stadion Kanjuruhan.

“Kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp. 3.750.000 hasil penjualan HP curian,” beber Kapolres Malang ini.

AKBP Ferli Hidayat menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.

“Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan,” ungkap Kapolres.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Kapolres berharap dukungan bantuan dan kerjasama dari masyarakat, agar aksi-aksi pencopetan dapat terus diberantas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya,” tutup AKBP Ferli Hidayat.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Malang masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)

INDEX