Terjerat kasus sabu-sabu, seorang laki-laki berinisial DIC (27) beralamat di Dusun Kejuron Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Foto : Polres Kediri Kota
DIC ditangkap pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah di lingkungan Perum Graha Mukti Regency lingkungan Cakarsi Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dari tangan DIC, petugas berhasil menyita barang bukti 2 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,72 gram, 1 linting ganja dengan berat 0,78 gram, 1 linting ganja dengan berat 1,25 gram.
Kemudian, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah handphone android warna hijau beserta simncardnya dan 1 buah timbangan digital warna putih.
Kronologi perkara, semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pesantren.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan DIC yang kini telah berstatus tersangka beserta barang buktinya.
DIC akan dikenakan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
