Sosialisasi Produk Hukum (SPH) Tahap ke 2 Tahun 2022 kepada masyarakat, digelar Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino (akrab disapa Mas Tino) dari Partai Gerindra, di wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Senin (24/1/2022) malam. Foto : A Rudy Hertanto
Point krusial dalam perubahan peraturan terkait santunan kematian bagi penduduk miskin di Kota Kediri yakni fakir miskin dan penyandang disabilitas yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat dimasukkan untuk menerima santunan kematian, dimana usulan penerima diajukan maksimal sebelum 30 hari.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, Hardyanto Heru Cahyono saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum (SPH) Tahap ke 2 Tahun 2022 kepada masyarakat, digelar Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino (akrab disapa Mas Tino) di wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Senin (24/1/2022) malam.
Heru menjelaskan, santunan kematian adalah pemberian bantuan kepada penduduk miskin Kota Kediri yang anggota keluarganya telah meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kediri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri.
Lebih lanjut Heru menerangkan, adanya perubahan kebijakan tersebut merupakan hasil hearing (dengar pendapat) antara Pemerintah Kota Kediri (eksekutif) dengan DPRD Kota Kediri (legislatif), dimana pelaksanaannya hingga kini terus diperbaiki seperti penyalurannya dipercepat ke penerima bantuan termasuk rencana menggunakan non tunai, langsung di transfer ke penerima manfaat.
Mas Tino yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri mengatakan, sebagai anggota DPRD Kota Kediri pihaknya memiliki tugas dan wewenang diantaranya fungsi penganggaran, fungsi pengawasan dan fungsi membuat peraturan daerah kemudian mensosialisasikannya ke masyarakat.
Berkaitan dengan peraturan santunan kematian di Kota Kediri, Mas Tino menuturkan, terbitnya perubahan itu tidak boleh menyalahi peraturan diatasnya yaitu peraturan daerah (perda) provinsi dan Undang-undang maupun peraturan terkait lainnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail Peraturan Walikota (Perwali) Kediri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri dapat diakses online melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Kediri di link https://jdih.kedirikota.go.id/ (A Rudy Hertanto)
