Search

Pengedar Dobel L Diringkus Saat Tunggu Pembeli di Lingkungan Ngampel Kediri

Pengedar Dobel L Diringkus Saat Tunggu Pembeli di Lingkungan Ngampel Kediri

Laki-laki berinisial AH (22) beralamat di wilayah Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Senin (22/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Foto : Polres Kediri Kota

Penangkapan terhadap AH dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di pinggir jalan Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, atas kasus dugaan peredaran pil dobel L.

Dari tangan AH, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2.040 butir pil dobel L, 1 bendel klip plastik warna bening, 1 buah handphone android warna putih dan 1 buah tas pinggang warna coklat

Kronologi kasus ini berawal dari petugas Satresnarkoba yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Ngampel akan ada transaksi narkoba jenis pil dobel L.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AH yang sedang menunggu seseorang di pinggir jalan Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1.040 butir dan dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1000 butir pil dobel L di atas lemari rumahnya.

Selanjutnya petugas membawa AH dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

AH akan dikenakan pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lanjutan. (A Rudy Hertanto)

INDEX