Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar pertemuan bersama awak media cetak, radio, televisi dan online membahas Peran Media Dalam Berpartisipasi Pada Pengawasan Pemilu 2019 yang juga dihadiri Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri serta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Sabtu (23/2/2019). (Foto : A Rudy Hertanto)
Acara berlangsung di Hotel Grand Surya, Mansyur Ketua Bawaslu Kota Kediri mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi regulasi sekaligus singkronisasi, sinergi pemantauan, pengawasan penyelenggaraan pemilu serentak.
Yakni pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota pada 17 April 2019.
Berkaitan dengan peran media massa, paparan tentang aturan pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran iklan kampanye pemilihan umum tahun 2019 disampaikan oleh Nur Ely Anggraeni Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Menurut Ely, aturan tersebut penting untuk dipahami agar terjalin persepsi yang sama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak timbul kesalahpahaman.
Terutama mekanisme dan teknis berkaitan dengan pemberitaan maupun siaran kampanye peserta pemilu serta iklan para kontestan. Mengingat peranan media sangat penting mendistribusikan berbagai informasi menjangkau hingga ke pelosok.
Ely juga mengatakan, seputar penyelenggaraan pemilu termasuk sejumlah temuan dugaan pelanggaran kampanye, langkah yang ditempuh Bawaslu yaitu dengan Cegah, Awasi dan Tindak.
Dalam materi tersebut Mansyur menambahkan, media juga memiliki fungsi pengawasan, berdasarkan pasal 448 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bentuk pengawasan partisipatif diantaranya, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar. (A Rudy Hertanto)
