Search

Selepas Petang, SLA dan TEG Ditangkap Setelah Transaksi

Selepas Petang, SLA dan TEG Ditangkap Setelah Transaksi

Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah membekuk 2 orang laki-laki berinisial SLA (25) dan TEG (29) dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri diduga sehabis melakukan transaksi narkoba jenis sabu, demikian dikabarkan Sabtu (21/8/2021). Foto : Polres Kediri Kota

Diketahui SLA beralamatkan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Ngronggo Jali, Kecamatan Kota Kediri, sedangkan TEG warga Desa Lamong, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri berdomisili di Jalan Kaliombo Raya, Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.

Saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas kepolisian menemukan barang bukti yaitu, narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, dan 2 buah Handphone (HP) Android.

Kronologi kejadian yakni pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, setelah dilakukan upaya penyelidikan diketahui kedua terlapor diduga baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan di pinggir, Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada penguasaan terlapor ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotornya yaitu 0,34 gram.

Kemudian petugas membawa SLA dan TEG serta barang bukti ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, keduanya akan dikenakan tindakan pidana pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Eka Chandra Adhiyasa)

INDEX