Sebanyak 104 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua tidak sesuai spesifikasi pemakaian berkendara berhasil diamankan oleh jajaran Satlantas Polres Kediri Kota di halaman Mako Satlantas berlokasi di Jalan Brawijaya, Kota Kediri, Jumat (20/8/2021). Foto : Eka Chandra Adhiyasa
Ratusan ranmor itu merupakan hasil Patroli Skala Besar Antisipasi Balap Liar yang dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota bekerjasama dengan TNI dan Satpol PP, utamanya ketika malam Minggu.
“Setiap hari kita melaksanakan patroli terbesar utamanya malam Minggu, kita sudah bisa menindak dari 104 kendaraan bermotor dan kita tilang sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkap Waka Polres Kediri Kota, Kompol Teguh Santoso saat konferensi Pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Jumat (20/8/2021).
Kompol Teguh menjelaskan, dalam operasi tersebut terdapat 5 titik prioritas razia yaitu, Pos Semampir Jalan Mayor Bismo, Simpang Empat Mrican Jalan Gatot Subroto, Simpang Empat Alun – Alun Jalan Panglima Sudirman, Simpang Empat Sukorame Jalan Veteran dan Simpang Tiga Jalan Iskandar Muda.
Para pengendara akan diamankan petugas apabila kendaraan tidak memenuhi standart, operasi ini digalakkan karena aduan masyarakat Kota Kediri, “Terus terang, banyak sekali keluhan – keluhan masyarakat berkaitan ini dan kami wajib menindak lanjuti,” kata Kompol Teguh.
“Harapan kami, bagi masyarakat dan juga bagi orang tua, selalu mengingatkan anaknya agar betul-betul ya, untuk berkendaraan itu ya disiplin,” imbuhnya.
Kompol Teguh menerangkan, pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di pengadilan dan membayar denda putusan di Kejaksaan Kota Kediri.
Pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya wajib memperbaiki kendaraannya sesuai spesifikasi teknis (spektek) di Mako Satlantas Polres Kediri Kota dengan membawa putusan dari kejaksaan, fotocopy BPKB dan STNK serta identitas pengambil. (A Rudy Hertanto) (Eka Chandra Adhiyasa)
