Search

Terkait Narkoba, BNN Kota Kediri Ringkus Tiga Orang, Dua di Antaranya Honorer Pemkot

Terkait Narkoba, BNN Kota Kediri Ringkus Tiga Orang, Dua di Antaranya Honorer Pemkot

BNN Kota Kediri meringkus tiga terduga kuat pengedar narkoba di wilayah hukumnya, Kamis (20/7/2017). Mereka diketahui yakni WP (28) mahasiswa, RK (30) pegawai honorer BPPKAD, CF (33) satpam BPPKAD Kota Kediri. Ketiganya saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. (Foto: Duchang Prakasa)

Dari informasi yang dihimpun, petugas seksi pemberantasan BNN Kota Kediri, mendapat informasi jika ketiganya hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Selasa (18/7/3017).

Sekitar pukul 13.00 WIB, di Halte Bus depan kantor Dinas Perhubungan, RK bersama CF diringkus petugas. Saat itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. “Dari kedua pelaku ini kita amankan sabu seberat 0,75 gram yang disimpan di dua klip plastik,” ujar Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati.

Dari pengembangan dua tersangka, narkoba itu didapatkan dari WP salah satu mahasiswa Kota Kediri. Sekitar pukul 15.00 WIB petugas meluncur ke rumah WP di Gurah, Kabupaten Kediri. Dilokasi itu ditemukan 1 botol Redoxon berisi 7 paket sabu siap edar seberat 5,58 gram dibungkus plastik klip.

Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti ATM Mandiri, ATM BRI, KTP, SIM C, uang Rp 1.160.000, 1 unit HP Samsung, 1 set alat hisap, 2 alat timbang digital, 3 butir pil Dextro dan pil dobel L sebanyak 4.650 butir.

Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan, usai penangkapan ketiga tersangka langsung dilakukan tes urine. Selanjutnya, ketiganya dilakukan assesmen dan dilakukan pengembangan. “Hasil tes urine, WP positif sabu dan ganja, sedangkan RK dan CF positif sabu. Untuk ketiga pelaku ini masih terus kita kembangkan,” jelasnya.

Karena menyalahgunakan peredaran narkotika golongan 1, ketiga tersangka melanggar Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Duchang Prakasa)

INDEX