Search

1 ASN dan 3 Muda Mudi Pelaku Dugaan Narkoba Diamankan Polresta Kediri di Akhir Pekan

1 ASN dan 3 Muda Mudi Pelaku Dugaan Narkoba Diamankan Polresta Kediri di Akhir Pekan

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi. Foto : A Rudy Hertanto

Akhir pekan kemarin Polres Kediri Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkoba, demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi, Minggu (19/1/2020).

Mereka adalah, Budhi W (33) Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Werungotok Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, diketahui membawa puluhan strip yang diduga pil psikotropika yaitu pil Etizolam.

Budhi ditangkap Satreskoba Polres Kediri Koya ketika berada di sekitar kantor Pos tepatnya di Jalan Mayjend Sungkono, barang buktinya yakni 28 strip, tiap strip berisi 10 butir pil Etizolam dan total yang disita ada 280 butir pil Etizolam.

Kamsudi mengungkapkan atas tindakannya tersebut Budhi kuat diduga melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yo Permenkes Nomor 49 Tahun 2018 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika.

Sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap Budhi, apakah dikonsumsi sendiri atau diperjualbelikan.

Kemudian, Selvi Kartika RF (27) asal Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan Afan NE (26) asal Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri yang kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dan ratusan pil double L.

Muda mudi ini ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri, barang bukti yang disita yakni dua paket sabu, satu paket seberat 0,36 gram dan paket lainnya seberat 0,31 gram, pil double l 6.080 butir, 1 pak plastik klip, 1 buah pipet kaca kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit telepon genggam.

Kamsudi menerangkan, keduanya diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, dan tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar berupa pil dobel L. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dan yang terakhir yaitu, Aprilio EP (27) warga Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesantren karen kuat diduga sebagai pelaku peredaran obat keras jenis pil dobel L di wilayah Pasar Pahing.

Barang buktinya ada 6 klip plastik berisi 600 butir pil dobel L dan satu unit telepon genggam, dihadapan petugas Aprilio mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi di sekitar area Pasar Pahing.

Dikatakan Kamsudi, Aprilio kuat diduga pengedar pil dobel L, sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hingga berita ini ditayangkan Polres Kediri Kota masih terus melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku tersebut. (A Rudy Hertanto)

INDEX