Search

Terdakwa Mulyaningrum Diputus Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Terdakwa Mulyaningrum Diputus Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Suasana sidang agenda putusan Terdakwa Mulyaningrum (Foto : A Rudy Hertanto)

Terdakwa Mulyaningrum (47), warga Jalan Penanggungan Gang Guntur, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, akhirnya diputus terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, keputusan itu disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lila Sari, SH., MH pada sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan, agenda putusan yang digelar menjelang petang di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Kediri, demikian dikabarkan berdasarkan pantauan jalannya persidangan, Selasa (19/12/2017).

Informasi dihimpun lainnya menyebutkan, meskipun Terdakwa Mulyaningrum dinyatakan tidak terbukti bersalah dakwaan primer sebagaimana diatur Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP namun Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dakwaan subsidair sebagaimana diatur Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding. Ketika kedirinusantara.com berusaha meminta tanggapan atas hasil putusan tersebut, pihak JPU dan Penasehat Hukum terdakwa enggan memberikan banyak komentarnya.

Perkara yang menimpa Mulyaningrum itu terkait kapasitasnya sebagai tenaga marketing pada kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sekitar bulan Mei 2011 sampai dengan April 2015.

Diperkirakan dari rentang waktu tersebut, sesuai hasil audit internal KSP Bina Usaha Makmur menderita kerugian sekitar sebesar Rp. 289.277.500,- perinciannya ada sebanyak 14 (empat belas) orang nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur, dimana proses pengajuan permohonan pinjaman oleh calon nasabah hingga penyerahan uang pinjaman kepada nasabah diduga dilakukan oleh Terdakwa Mulyaningrum.

Dari 14 orang nasabah itu, terdapat 3 (tiga) orang nasabah yakni Suwignyo, beralamat Dusun Blawe, Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.500.000,- kemudian Abu Samsudin, beralamat Dusun Tlanak, Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.300.000,- dan Supriyadi, beralamat Dusun Puhjajar, Desa Puhjajar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 37.500.000,- total ketiganya mencapai sebesar Rp. 100.300.000,- yang diduga fiktif karena tidak pernah mengajukan pinjaman namun masuk menjadi nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur.

Data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri menyebutkan, barang bukti dalam perkara nomor 387/Pid.B/2017/PN Gpr Tanggal 2 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Mulyaningrum Binti Mulyanto diantaranya, 1 (satu) lembar surat tugas nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar surat keputusan Nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi KSP “ Bina Usaha Makmur” Kantor Kas Kras, 1 (Satu) buah bendel penjanjian kredit fiktif An. Sudir, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suwiknyo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Gunaji, 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit fiktif An. Moh. Mubin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Dewi Kusworini, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Abu Syamsudin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujarwo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Senoadji, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujianto, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Deden Teguh W, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Slamet, S.Ag, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Maranto Wardani, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suratamat, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Supriyadi, 1 (satu) bendel hasil audit KSP Bina Usaha Makmur, 2 (dua) buku Kas Harian KSP Bina Usaha Makmur.

Terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (A Rudy Hertanto)

———- ———- ———- ———- ———-

BERITA TERKAIT

———- ———- ———- ———- ———-

INDEX